Pelaku Kebocoran 1,3 Miliar SIM Card Ponsel Terancam Denda Rp70 Miliar
Sedangkan Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan akan dibahas di sidang paripurna minggu ini.
“RUU PDP ditargetkan akan diparipurnakan minggu depan,” kata Bobby kepada Katadata.co.id, Kamis (1/9). “Semoga Rabu sudah bisa masuk, ini rencananya.”
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya menyampaikan, dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM card ponsel merupakan kesalahan penyelenggara. Namun tidak memerinci penyelenggara yang dimaksud.
“Sekali lagi itu tanggung jawab penyelenggara, bukan Kominfo,” kata Semuel dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/9).
Sedangkan ahli informasi dan teknologi sebelumnya mengatakan, ada tiga pihak yang semestinya mengelola data SIM Card ponsel. Ketiganya yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kominfo, dan operator seluler.