Kominfo Blokir Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ

Lona Olavia
13 Januari 2023, 20:03
Kominfo Blokir Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ
Katadata
Situs diblokir Kominfo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga situs tersebut terbukti melanggar Pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” jelas Dirjen Semuel.

 Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan, situs yang diputus aksesnya telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat. 

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis Bareskrim Polri akun tersebut bersifat anonimous yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta kerugian konsumen di ruang digital,” jelasnya. 

Dirjen Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. 

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat melapor lewat aduankonten.id,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...