DPR Minta Kominfo Blokir Konten Pengemis Online Guyur Air di TikTok

Desy Setyowati
20 Januari 2023, 16:07
pengemis online di TikTok, tiktok, pengemis online
Twitter
Tren pengemis online di TikTok

“Sebetulnya kami sudah mempelajari sejak fenomena ini (pengemis online) muncul,” kata Usman kepada Katadata.co.id, Selasa (17/1).

Menurutnya, konten tersebut belum termasuk konten yang dilarang atau konten negatif yang diatur dalam pasal 40 ayat 2a Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Contoh-contoh itu (orang tua mengguyur diri dengan air atau mandi lumpur), belum termasuk di dalamnya. Artinya, belum termasuk konten yang dilarang,” kata Usman.

“Kalau di Kominfo sudah jelas konten yang dilarang misalnya, pornografi, perjudian online, radikalisme, terorisme, disinformasi atau hoaks, ujaran kebencian. Nah itu sudah termasuk di dalam konten yang dilarang,” tambah dia.

Namun, Kominfo menunggu respons Kementerian Sosial terkait hal itu. “Kami menunggu permintaan resmi dari Kemensos yang berwenang untuk mendefinisikan apakah suatu konten itu termasuk perbuatan itu,” ujar Usman.

Sebab, KUHP melarang tindakan mengemis di hadapan umum. “Tetapi ini pengertiannya bukan online. Jadi, kami masih menunggu,” kata Usman.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...