Polisi Panggil Pembuat Konten Pengemis Online Guyur Air di TikTok
"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," kata Adi.
Penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau rekan-rekan kreator konten menyetop pembuatan konten-konten seperti itu. Tidak baik, sangat tidak baik," katanya.
Ia mengatakan, tindakan kreator konten TikTok di NTB itu tidak melanggar tindak pidana. Sebab, orang tua yang divideokan merupakan kreator konten.
Namun bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
"Beda kalau nanti kami temukan nenek ini sebagai korban, dia dipaksa dan kedinginan. Sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban, untuk segera melapor," katanya.
Ia mengatakan masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh kreator konten untuk mengemis online, dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.