Apple Menang Banding Kasus VPN, Tak Perlu Bayar Rp7,5 T ke VirnetX

Lavinda
Oleh Lavinda
31 Maret 2023, 14:37
Apple
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/AWW/sa.
Dado Ruvic/Illustration//File Photo FOTO FILE: Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).

Perusahaan teknologi Apple berhasil memenangkan banding atas kasus dugaan pelanggaran paten jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) di pengadilan banding Amerika Serikat (AS). Hal ini sekaligus menggugurkan kewajiban ganti rugi Apple US$ 502 juta atau setara Rp 7,5 triliun kepada perusahaan lisensi paten VirnetX Inc 

Dikutip dari Reuters, Apple berhasil meyakinkan pengadilan banding AS untuk mempertahankan keputusan pengadilan paten yang dapat mengancam vonis ganti rugi dengan nilai bombastis tersebut untuk VirnetX Inc.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal mengonfirmasi keputusan dari Kantor Paten dan Merek Dagang AS yang membatalkan dua paten yang dituduhkan VirnetX kepada Apple sebagai tindak pelanggaran paten.

CEO VirnetX, Kendall Larsen mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan itu, dan sedang mempertimbangkan untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung AS.

Saham VirnetX turun lebih dari 14% pada Kamis (30/3) siang setelah keputusan itu diumumkan. Perusahaan tersebut mengumumkan akan membayar dividen tunai khusus kepada pemegang saham dan membuka peluang adanya potensi pembayaran di masa depan dari kasus Apple.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...