Mangkrak Imbas Korupsi, Kominfo Bentuk Satgas Menara Internet BTS

Lenny Septiani
13 Oktober 2023, 13:52
korupsi BTS 4G, menara internet, kominfo,
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Pekerja memeriksa 'compact mobile BTS' di Desa Golo Mori, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (4/5/2023).
  1. Memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah 3T
  2. Menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, dan dilaksanakan dengan proses transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kominfo untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak
  4. Memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnis

Masa tugas Satgas BAKTI Kominfo yakni 12 Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Pembentukan Satgas ini menindaklanjuti kasus korupsi BAKTI Kominfo. Susunan Satgas BAKTI Kominfo sebagai berikut:

  • Pengarah:
  1. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
  2. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
  • Ketua: Staf Khusus Menkominfo Sarwoto Atmosutarno
  • Wakil Ketua: Direktur Utama BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar
  • Sekretaris: Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kominfo Sudarmanto
  • Anggota terdiri dari:
  1. Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo Danny Januar Ismawan
  2. Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika Kominfo Marvels Parsaoran Situmorang
  3. Inspektur I Inspektorat Jenderal Kominfo Ilvan Santoso
  4. Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Hermanto
  5. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Arif Wibawa
  6. Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sutrisno
  7. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Emin A Muhaemin
  8. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Raden Ari Widianto

Dirut BAKTI sebelumnya yaitu Anang Achmad Latif didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang alias TPPU kasus korupsi BTS 4G. Dalam dakwaannya, Anang diduga menggelapkan uang Rp 5 miliar.

Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020 - 2022.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...