Kominfo Siapkan Aturan Antimonopoli Google, WhatsApp hingga Startup

Desy Setyowati
29 Januari 2024, 14:22
monopoli, kominfo, eropa,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Warga mengamati aplikasi yang dapat diunduh melalui telepon pintar di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Jika melanggar DMA dikenakan denda 6% dari omzet tahunan global. Bila melanggar DSA, maka didenda 10% dari omzet tahunan global dan naik menjadi 20% jika dilakukan untuk kedua kalinya atau lebih.

Semuel menyampaikan, Kominfo mengkaji PP yang merujuk pada DMA dan DSA di Uni Eropa tersebut. PP tentang ekosistem digital ini akan menjadi aturan pendukung UU ITE.

PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga aturan turunan yang disiapkan Kominfo untuk mendukung UU ITE. Dua lainnya yakni penyelenggaraan sistem elektronik dan pelindungan anak di ruang digital.

PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A dari UU tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut dijelaskan penciptaan ekosistem digital yang dimaksud ialah menetapkan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE mendapatkan equal level of playing field alias kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama.

Menurut Semuel, untuk menciptakan PP yang dapat mengakomodasi penciptaan ekosistem digital itu, Kominfo mempelajari regulasi serupa dari negara lain. Secara garis besar, Kominfo akan merancang aturan antimonopoli yang tidak hanya berlaku untuk praktik bisnis, tetapi juga penerapan teknologinya.

"Jadi, memastikan tidak ada monopoli atau menggunakan teknologi yang mengunci. Seperti yang sudah ada di Eropa," kata Semuel.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...