Disahkan Jokowi, Berikut Isi Lengkap Perpres Publisher Rights

Desy Setyowati
21 Februari 2024, 06:15
Jokowi, Publisher Rights,
YouTube
Jokowi mengesahkan Publisher Rights

Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Tugas dan fungsinya sebagai berikut:

  1. Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital
  2. Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital
  3. Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan
  4. Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers

Hal-hal terkait komite yakni:

  • Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungjawabkan kepada publik
  • Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
  • Setiap kesepakatan komite harus:
  1. Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat
  2. Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan
  • Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.
  • Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:
  1. Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers
  2. Kementerian
  3. Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers
  4. Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:

- Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang

- Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang

- Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan

  • Susunan keanggotaan komite terdiri atas:
  1. Satu ketua komite merangkap anggota komite
  2. Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite
  3. Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya
  • Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers

Bab V: Pendanaan

Bersumber dari organisasi dan perusahaan pers, bantuan dari negara dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab VI: Penutup

Yang mengatur tentang pemberlakuan Perpres Publisher Rights yakni enam bulan sejak tanggal diundangkan atau pada 20 Agustus

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...