Kata Kominfo soal Facebook Tak Wajib Bayar Berita yang Diunggah Pers

Lenny Septiani
1 Maret 2024, 16:43
facebook, publisher rights,
Pexels
Cara Membuka Facebook Lupa Kata Sandi dengan Nomor HP Tidak Aktif
  1. Lisensi berbayar
  2. Bagi hasil
  3. Berbagi data agregat pengguna berita
  4. Bentuk lain yang disepakati

Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik, Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan, perusahaan tidak wajib membayar konten berita yang sengaja diunggah oleh perusahaan pers.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diunggah oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata  Rafael kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (21/2).

Ia menyampaikan bahwa Meta menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Perpres Publisher Rights mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang disediakan perusahaan.

Sementara itu, Perpres Publisher Rights memuat cara menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan platform digital seperti Google dan Meta, yakni:

  • Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa
  • Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, terdapat Komite yang bertugas memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers. Komite dibentuk oleh Dewan Pers.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...