Amerika Gugat Apple karena Dianggap Monopoli Pasar Ponsel

Desy Setyowati
22 Maret 2024, 12:10
apple, amerika,
123RF.com
Simbol Apple Macintosh atas pintu masuk toko Apple di Esplanade, distrik La Defense pada 21 Februari 2015 di Paris, Prancis.

Apple membantah gugatan Departemen Kehakiman Amerika tersebut. Perusahaan menyampaikan, pelanggan setia kepada Apple dan iPhone karena menyukai layanan.

Produsen iPhone itu berencana meminta pengadilan membatalkan gugatan tersebut. “Kami yakin gugatan ini salah berdasarkan fakta dan hukum. Kami akan melakukan pembelaan keras,” kata Apple.

Ini merupakan tuntutan hukum ketiga yang dihadapi oleh Apple dari pemerintah AS sejak 2009. Ini merupakan gugatan antimonopoli pertama yang diajukan terhadap perusahaan di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.

Jika pemerintah memenangkan kasus itu, maka Apple akan diwajibkan merombak kontrak dan praktik bisnis.

Harga saham Apple turun lebih dari 4% karena investor mencerna implikasi dari pertarungan hukum tersebut. Perubahan apa pun yang mungkin terjadi akan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terwujud seiring kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Peneliti di Brookings sekaligus eks pejabat anti-trust Bill Baer menyampaikan, gugatan terhadap Apple itu akan bergantung pada pertanyaan tentang motivasi.

“UU anti-monopoli dan penafsiran pengadilan terhadap UU tersebut menunjukkan bahwa ketika Anda sudah menjadi pelaku monopoli,” kata Bill. “Jika Anda melakukan perilaku yang tidak memiliki pembenaran bisnis yang sah selain membatasi persaingan dan memperkuat monopoli, maka hal tersebut akan merugikan Anda."

Profesor Universitas Vanderbilt Rebecca Allensworth menyebut kasus itu sebagai blockbuster. Menurut dia, ini tentang meningkatkan fungsionalitas antar-ponsel cerdas, sekaligus menjadikan teknologi dan software lebih mudah diakses oleh konsumen dan bisnis lainnya.

“Ini bukan tentang memecah Apple menjadi unit-unit kecil atau memisahkan divisi-divisi,” kata Rebecca.

Bulan lalu, Apple didenda 1,8 miliar Euro atau sekitar Rp 30,7 triliun karena diduga menyalahgunakan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi streaming musik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...