KemenkopUKM Bangun Ekosistem Ekonomi Disabilitas di DISART Festival

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
9 Agustus 2022, 11:26
 KemenkopUKM Bangun Ekosistem Ekonomi Disabilitas di DISART Festival
Katadata

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menggandeng organisasi avalis penyandang disabilitas, Perempuan Tangguh Indonesia (PTI), menginisiasi DISART Festival yang merupakan pameran dan penjualan hasil karya para teman disabilitas dalam rangkaian acara G20 dalam upaya membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat bagi teman disabilitas.

KemenkopUKM memiliki perhatian besar terhadap ekosistem digital ekonomi dan penguatan teman disabilitas melalui kelembagaan koperasi dan mendukung aktivitas PTI sebagai mitra avalis untuk menjahit teman disabilitas.

“Saya berharap PTI bisa menjadi inkubator bisnis bagi disabilitas, dengan membangun sebuah ekosistem, terkait dari pembiayaan dan pelatihan secara berkelanjutan serta membantu menempatkan SDM disabilitas kepada perusahan-perusahaan yang ada di Indonesia”, ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangan pers di Jakarta (6/8) dalam rangka kolaborasi untuk Digital Economy to support SDGs yang akan digelar pada 8 Agustus 2022 di Bali.

Oleh karena itu diinisiasi DISART Festival yang akan memamerkan karya dari anak-anak difabel mulai dari makanan, lukisan, scarf, dan tas. Dalam pameran yang digelar di Bali Senin, 8 Agustus 2022 mendatang itu, PTI juga akan menampilkan  sejumlah di antaranya fasilitas touch up station dari make up artist difabel untuk para delegasi G20.

Ada pula pertunjukan tari Bali dari para difabel dan nantinya PTI juga membuat video mapping khusus yang menceritakan perjalanan PTI dari hulu ke hilir berjuang untuk teman-teman difabel.

MenkopUKM Teten mengatakan sesuai UUD 1945 pasal 34 ayat 1, dan 2 yakni “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara serta negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 

Amanah itu kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8/2016 dan PP No 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Disabilitas.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 8,56 persen dari total populasi Indonesia merupakan penyandang disabilitas atau sekitar 21 juta. Sementara menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) pada 2018, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 30.385.772 juta atau sekitar 11,5 persen dari jumlah penduduk.

Selain itu pemberdayaan kaum marjinal dan disabilitas sekaligus melestarikan seni budaya bangsa. Kemudian juga membuka peluang usaha seluas-luasnya but disabilitas di event G20 agar karya mereka dapat dikenal dengan menembus rang waktu dan tempat secara digital.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...