Kementerian ESDM: Sektor Migas Berpotensi Ikut Perdagangan Karbon

Nadya Zahira
9 November 2023, 14:40
Petugas memeriksa keran pipa sumur saat proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Pertamina melakukan injeksi perdana CO2 ke sumur minyak sebagai langkah awal penerapan teknologi Carbon Capture, Utili
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./hp.
Petugas memeriksa keran pipa sumur saat proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Pertamina melakukan injeksi perdana CO2 ke sumur minyak sebagai langkah awal penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization & Storage (CCUS) untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri.

“Kalau CCS nanti sudah jalan, maka potensi nilai bagi perdagangan karbon itu sangat besar,” kata dia dalam acara DETalk bertajuk ‘Strengthening Indonesia as a Global LNG and LPG Player", yang disiarkan secara daring, Rabu (1/11).

Dia pun menjelaskan bagaimana karbon hasil penangkapan CCS bisa dijual di Bursa Karbon:

1.  Pemilik CCS harus mendaftarkan jumlah karbon yang didapatkan dari teknologi CCS tersebut.

2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan validasi jumlah karbon yang didaftarkan, lalu membuat laporan dan verifikasi.

3. Setelah verifikasi, KLHK menerbitkan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) untuk masuk ke bursa karbon. 

Pemerintah sejatinya telah merilis aturan CCUS lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Pada Pasal 6, pemerintah mengizinkan penangkapan emisi karbon dalam penyelenggaraan CCUS dapat berasal dari industri di luar kegiatan usaha hulu migas.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...