Pemerintah Usul Atur Ketentuan Nilai Ekonomi Karbon dalam RUU EBET

Nadya Zahira
21 November 2023, 09:38
Foto udara kawasan hutan lindung Jayagiri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (16/62023). Data dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mencatat, Indonesia menjadi negara kedelapan yang memiliki hutan terluas di dunia dengan lua
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Foto udara kawasan hutan lindung Jayagiri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (16/62023). Data dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mencatat, Indonesia menjadi negara kedelapan yang memiliki hutan terluas di dunia dengan luas mencapai 92 juta ha yang diharapkan mampu menyerap emisi karbon dari persoalan iklim secara global.

Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mengusulkan adanya ketentuan nilai ekonomi karbon dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan hal tersebut dilakukan guna meyakinkan kepercayaan para investor energi bersih. Menurut dia, banyaknya dukungan dari investor itu dapat mempercepat capaian Indonesia menuju net zero emission/NZE) pada 2060. 

"Mengenai (mekanisme) perdagangan karbon pada Pasal 7B yang tadinya tidak ada dalam DIM sebagai usulan baru dari pemerintah," ujar Arifin pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (20/11).

Apabila aturan dalam RUU EBET tersebut telah disepakati, Arifin mengatakan badan usaha dapat memperoleh insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Hal itu diwujudkan dalam kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan atau kegiatan konservasi energi yang dilakukan oleh badan usaha. 

Dia mengatakan, upaya pengurangan emisi GRK tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui perdagangan emisi, pengimbangan (offset) emisi GRK, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

“Kami ingin menambahkan kata mekanisme perdagangan karbon," kata dia. 

Arifin menegaskan, mekanisme perdagangan karbon harus mempertimbangkan aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Ketentuan tersebut bakal berlaku serupa bila ada kegiatan investasi pengembangan EBET atau kegiatan konservasi energi yang bersumber dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antar pemerintah. 

“Ini tambahan untuk pelengkap ketentuan nilai ekonomi karbon," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...