Indonesia Jajaki Kerja Sama Teknologi CCS/CCUS dengan Korea Selatan
Selain itu, Tutuka mengatakan, pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM No. 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Beleid tersebut mencakup kegiatan-kegiatan antara lain: penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Kemudian regulasi lain juga tengah disiapkan, yakni Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan migas. Rancangan Perpres tersebut akan mengatur Perizinan Berusaha Untuk Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan Karbon.
"Sedangkan persyaratan pengangkutan CO2 lintas batas (Cross Border), akan dinaungi dalam kerja sama pemerintah antar negara (G2G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum dijalankan korporasi antar negara (B2B)," ujarnya.
Tutuka menilai, penerapan teknologi CCS maupun CCUS akan memainkan peran penting dalam mendukung transisi energi. Hal itu khususnya di bidang industri, pembangkit listrik dan transformasi bahan bakar yang menyumbang puncak emisi gas rumah kaca sekitar 44 juta ton CO2 pada 2030.
Kementerian ESDM juga telah menemukan lokasi yang berpotensi menjadi penyimpanan emisi karbon mencapai 12 giga ton CO2. Sebanyak dua giga ton terletak pada depleted reservoir lapangan migas dan 10 giga ton CO2 pada saline aquifer.
Hasil Studi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas menunjukkan potensi penyimpanan 10 giga ton pada saline aquifer terletak di Jawa Barat dan Sumatera Selatan.