Pemerintah Batasi Penyimpanan Karbon Luar Negeri Maksimal 30%
“Misalnya dengan Singapura, Jepang harus ada MoU antar negara. Baru turunanya nanti B2B, yang penting MoU antar negara harus ada dulu,” ucapnya.
Tutuka mengatakan, kerjasama bilateral ini untuk menjaga agar tidak penyimpanan emisi karbon tidak masuk dalam perhitungan yang sama dengan pencapaian target NDC.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Jodi Mahardi, mengatakan Perpres ini membuka peluang penyimpanan karbon antarnegara atau cross border CCS.
Jodi memastikan nantinya alokasi untuk CCS domestik akan lebih besar untuk menampung ketersediaan domestik. Namun, potensi cross border diperlukan untuk bisa mencapai target Indonesia sebagai regional hub CCS.
“Kenapa kita membuka untuk cross border adalah untuk mencapai aspirasi kita menjadi regional hub untuk jadi CCS," kata Jodi, Selasa (23/1).
Jodi mengatakan, pengembangan CCS membutuhkan investasi besar. Peluang cross border CCS diharapkan akan membantu investasi masuk sehingga mengurangi biaya pengembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut.