Potensi Greenwashing, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Perlu Direvisi
“Apabila tidak memenuhi kedua klasifikasi tersebut maka aktivitas dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi”,” demikian pernyataan OJK dalam buku TKBI, Kamis (22/2).
Dalam buku TKBI yang diluncurkan OJK, kategori hijau adalah kegiatan yang sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1.5°C dalam Paris Agreement.
Sementara itu, kategori transisi adalah aktivitas yang saat ini belum sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global, belum berada pada jalur Net Zero Emission (NZE) Indonesia. Namun, usaha dalam kategori transisi ini bergerak menuju klasifikasi hijau dalam jangka waktu tertentu.
Dalam versi Taksonomi Hijau yang diluncurkan sebelumnya, setiap sektor akan dikategorikan “hijau”, “kuning” dan “merah”. Hijau adalah kegiatan usaha yang tidak membahayakan secara signifikan terhadap lingkungan.
Pada sektor usaha yang berkategori “hijau” juga menerapkan memperbaiki, dan meningkatkan kualitas atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kategori “kuning” adalah kegiatan usaha yang memenuhi beberapa kriteria/ambang batas hijau.
Kemudian kategori “merah” adalah merah adalah kegiatan usaha yang tidak memenuhi kriteria/ambang batas kuning dan/atau hijau.
Selain menghilangkan kategori “merah”, OJK juga memasukkan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara ke kategori "hijau" atau "transisi". Dengan ketentuan dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia ini, OJK membuka peluang bagi perbankan atau lembaga keuangan untuk membiayai pensiun dini PLTU.
Pasalnya, selama ini perbankan maupun lembaga keuangan masih ragu-ragu untuk masuk ke sektor tersebut.