Penanganan Hukum Sektor Kehutanan Raih Nilai Tinggi di Indeks Reformasi Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatatkan peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada tahun 2024 dengan skor 97,80 dan kategori AA (istimewa). Peningkatan skor IRH ini terjadi selama dua tahun berturut-turut.
Plh. Kepala Biro Hukum KLHK, Herdianto, mengatakan penilaian tersebut berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum terhadap IRH tahun 2024 KLHK atas data yang diunggah tahun 2023.
"Penilaian indeks reformasi hukum (IRH) dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah," ujar Herdianto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).
Peningkatan skor atau nilai IRH KLHK selama tiga tahun terakhir terlihat signifikan. Pada 2022, KLHK mendapatkan nilai IRH 30,7 atau masuk kategori C atau buruk. Pada tahun 2023, KLHK mendapatkan nilai 78,98 masuk kategori BB atau baik. Adapun pada 2024 KLHK meraih nilai 97,80 yang menunjukkan kategori AA atau istimewa.
Hasil penilaian IRH terhadap KLHK tertuang dalam surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Menteri Hukum Nomor : PPH-OT.03.03-56 tanggal 11 November 2024 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat itu menyampaikan hasil penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.
Empat Variabel dalam IRH
Herdianto mengatakan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Penilaian IRH dilakukan terhadap seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kalender kerja yang telah ditetapkan. Penilaian IRH dilakukan satu satu kali dalam setahun yang dilakukan oleh Kementerian Hukum.
Terdapat empat varibel dan indikator yang dinilai dalam IRH. Pertama, pertama tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Kedua, memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi kompetensi aparat sipil negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan pusat yang berkualitas, ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil tinjauan, dan keempat tentang penataan database peraturan perundang-undangan.
Dari empat variabel penilaian yang mendapat nilai maksimal selama tiga tahun berturut-turut adalah variabel penataan database peraturan perundang-undangan oleh KLHK dengan indikator pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
"Khusus terkait pengelolaan JDIH, untuk tahun 2024 berdasarkan hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH tahun 2023, KLHK mendapat nilai 96 dan termasuk dalalm kategori nilai tertinggi (Eka Acalapati) selama empat tahun berturut-turut," ujarnya.
Selain itu, terdapat keterkaitan yang erat dan peranan yang penting antara penilaian pengelolaan JDIH, penilaian IRH, dan penilaian reformasi birokrasi (RB). Keterkaitan tersebut dapat dilihat bahwa pengelolaan JDIH sebagai salah satu variabel dalam penilaian IRH.
"Penilaian IRH menjadi salah satu indikator untuk mendukung hasil penilaian RB kementerian, yaitu RB secara umum," kata Herdianto.