Walhi: TPA RI Hasilkan Ratusan Ribu Ton Metana, Bahan Bakar Kebakaran
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia menghasilkan sekitar 334 ribu ton emisi metana atau setara 9 juta ton CO2e pada 2025. Tanpa perubahan tata kelola, emisi disebut berpotensi naik dua kali lipat dalam 25 tahun.
Besarnya emisi metana seiring masih banyaknya TPA open dumping dimana aneka macam sampah ditimbun tanpa pengelolaan yang memadai. Sampah organik dalam timbunan sampah menghasilkan gas metana (CH4) yang mudah terbakar.
“Selama praktik open dumping masih dipertahankan, setiap kemarau panjang akan terus menghadirkan risiko kebakaran serupa, bahkan lebih besar, seiring meningkatnya akumulasi gas metana,” kata Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (10/9).
Data Walhi, sekitar 60,7 persen atau 312 TPA masih beroperasi dengan metode open dumping, tanpa pengelolaan gas metana yang memadai.
Wahyu menjelaskan, emisi metana tidak hanya berasal dari sampah yang baru masuk ke TPA. Sampah yang telah tertimbun selama bertahun-tahun juga masih menghasilkan metana selama proses pembusukan berlangsung.
Artinya, meski volume sampah baru yang masuk ke TPA berkurang, emisi dari timbunan lama tetap akan dilepaskan ke atmosfer. “Ini merupakan ‘utang metana’ yang akan terus dilepaskan ke atmosfer,” ujarnya.
Selain memperparah krisis iklim, kebakaran TPA menghasilkan asap yang mengandung berbagai zat berbahaya dan mengancam kesehatan masyarakat. Paparan berulang terhadap partikel halus PM2,5, karbon monoksida, sulfur dioksida, dioksin, dan furan berisiko menyebabkan gangguan pernapasan akut, meningkatkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta memperparah penyakit kronis seperti asma dan penyakit paru.
Karena itu, Walhi mendorong pemerintah segera melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola sampah nasional. Salah satu langkah utama adalah menghentikan aliran sampah organik ke TPA melalui pemilahan dari sumber, pengomposan, dan budidaya maggot mulai dari tingkat rumah tangga.
Bersamaan dengan itu, Walhi meminta pemerintah mempercepat peralihan dari TPA open dumping ke controlled landfill, kemudian secara bertahap menuju sanitary landfill untuk mengurangi dampak lingkungan. Pemerintah juga didorong memperkuat mitigasi kebakaran TPA menjelang musim kemarau serta memperluas kewajiban pelaporan data sampah ke sistem nasional.
Setidaknya 23 TPA Terbakar Sepanjang 2026
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat terdapat 23 tempat pembuangan sampah legal maupun ilegal, yang terbakar sepanjang tahun ini. Kebakaran besar di antaranya terjadi di TPA Putri Cempo Solo dan Jatiwaringin Tangerang.
Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah pencegahan atau mitigasi risiko, kesiapsiagaan, dan penanganan darurat kebakaran TPA.
Perintah tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Mitigasi risiko dapat dilakukan dengan beberapa hal, salah satunya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. "Kami sudah menetapkan akhir Juli 2026 setop semua praktik open dumping, kemudian diberi waktu sampai akhir 2026 untuk menutup seluruh kegiatan open dumping," ujar Melda, pekan lalu.
Ini bukan berarti operasional TPA ditutup, tapi kegiatan pembuangan sampah terbukanya yang harus dihentikan. Jika masih ada sampah yang ditumpuk dalam kondisi terbuka, bisa mulai dilapisi dengan geomembrane atau tanah. TPA juga diwajibkan memiliki pengelolaan air lindi dan fasilitas penyaluran gas metana.
“Kami fokuskan dulu TPA-TPA yang memang harus mendapat perhatian utama saat ini, yang masih terbuka dan punya potensi besar untuk terbakar. Yang sudah menutup TPA (open dumping) nanti dulu kami pantaunya,” ujar dia.
Selain perbaikan sistem pengelolaan sampah di TPA, Melda menekankan, penyelesaian masalah sampah perlu dimulai dari level rumah tangga.
“Karena pemerintah daerah kapan pun enggak akan pernah sanggup kalau kita enggak memilah,” ujarnya. Solusi selanjutnya baru-lah memanfaatkan teknologi seperti pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau refused derived fuel (RDF) dan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Melda menambahkan, kementeriannya juga sedang menguji coba proyek pelletizer, yaitu mengubah sampah organik menjadi pelet, dan dimanfaatkan untuk bahan bakar pengganti batu bara.
