Regulasi dan Pemilu Berpotensi Hambat Pertumbuhan Energi Terbarukan

Image title
3 Januari 2019, 18:34
Panas Bumi Geothermal
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Jerman Latih Indonesia Pasang Panel Surya di Atap)

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PLN. Surya menjelaskan, aturan tersebut belum memberikan perubahan terhadap capian energi baru terbarukan.

Sebab pasal 6 menyebutkan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kilowatt hour (kWh) ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 % tarif listrik. Dengan formula itu, penjualan listrik ke PLN akan terkena potongan sebesar 35 %. Awalnya, nilai ekspor dihitung 100 %, bukan 65 %.

Sementara itu, tahun politik yang sedang berlangsung juga akan mempengaruhi investor dalam berinvestasi. Investor akan melihat visi dan misi calon presiden dan wakil presiden yang akan terpilih nanti. “Sekarang investor masih wait and see,” kata dia.

Padahal, untuk mencapai baruan energi baru terbaruka 25 % pada 2025 mensyaratkan pertumbuhan pada setiap tahunnya sekitar 3%. Surya menjelaskan untuk mencapai itu pemerintah harus menerbitakan regulasi yang membuat perubahan besar terhadap minat investor dalam sektor energi baru terbarukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...