Pemerintah Tolak Usulan Skema Pembelian Listrik Panas Bumi dari API

Muhamad Fajar Riyandanu
11 Mei 2023, 18:35
Wilayah Kerja Panas Bumi PLN.
Dok PLN
Wilayah Kerja Panas Bumi PLN.

Dalam pasal 5 perpres tersebut, harga listrik berpotensi berubah-ubah dengan kebijakan evaluasi harga yang dilakukan setiap tahun. Selain itu, ada aturan yang menjelaskan kemungkinan praktik negosiasi dalam penentuan harga pembelian tenaga listrik. “Jadi Feed In Tariff tidak lagi masuk di dalam regulasi Perpres,” kata Harris.

Harris menjelaskan, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP merupakan hasil kesepakatan antara produsen dan PLN sebagai otoritas pembeli listrik tunggal di dalam negeri. Pelaku usaha panas bumi akan melakukan eksplorasi terhadap wilayah kerja panas bumi atau WKP untuk memperoleh studi kelayakan harga listrik. Tawaran harga dari pelaku usaha kemudian dinegosiasikan oleh kemampuan daya beli PLN.

Merujuk pada Perpres Nomor 112 tahun 2022, harga pembelian tenaga listrik PLTP dipatok maksimal 9,76 cent per kilowatt hour (kWh). Tiap-tiap WKP bisa berbeda harga listriknya, harga itu terbentuk dari negosiasi produsen dengan PLN tapi tak boleh melebihi harga patokan tertinggi, yakni 9,76 cent per kWh untuk PLTP berkapasitas maksimal 10 megawatt (MW) untuk kontrak sepuluh tahun.

Sebelumnya, Asosiasi Panas Bumi Indonesia menyatakan harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP yang ditetapkan oleh pemerintah tak sesuai harapan.

Ketua API Prijandaru Effendi mengatakan para pelaku usaha panas bumi telah mengajukan harga pembelian listrik dengan skema Feed in Tariff sejak awal perpres digodok. Skema ini menyepakati harga yang ditetapkan di awal sudah tetap dan tidak dapat dinegosiasi.

Mekanismenya, para pelaku usaha yang melakukan proses lelang sudah menetapkan harga untuk perjanjian jual beli tenaga listrik atau PLJB di depan melalui kontrak. Hal tersebut, menurut dia, lebih memberikan kepastian harga kepada investor sekaligus mempercepat upaya pengembangan pembangkit listrik panas bumi yang saat ini terkendala dari sisi tarif.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...