Menteri ESDM Minta PLN Tidak Hambat Pembangunan PLTS Atap di Daerah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, meminta agar PLN tidak menghambat pemasangan PLTS atap di daerah. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan revisi aturan mengenai PLTS atap.
“Jadi kita minta (PLN) supaya di daerah-daerah jangan ada hambatan lah," ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11).
Adapun di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, PLN hanya memperbolehkan daya maksimal PLTS Atap sebesar 10%-15% dari daya terpasang. Hal itu menyebabkan pemasangan PLTS atap tidak optimal.
Arifin mengatakan, Kementerian ESDM masih merevisi Aturan Permen ESDM PLTS Atap agar hambatan-hambatan pembangunan PLTS Atap tidak terjadi lagi.
“Pemen ESDM PLTS Atap nya sedang kita revisi, akan kita perbaharui lagi aturannya,” kata dia.
Dia berharap, kedepannya PLTS Atap bisa semakin dimanfaatkan dengan baik di dalam negeri. Pasalnya, negara lain sudah mengedepankan penggunaan EBT menjadi salah satu pembangkit listrik bersih yang paling diandalkan.
“PLTS atap itu bisa dilaksanakan, kenapa? Karena negara-negara lain bisa, kenapa kok kita nggak bisa? di Thailand bisa, dimana-mana bisa,” tutur Arifin.
Alasan Revisi Permen PLTS Atap Belum Rampung
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan Kementrian ESDM belum merampungkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Pasalnya, pemerintah masih menghitung dampak dari pemasangan pembangkit hijau tersebut terhadap kelangsungan bisnis PLN.
“Jadi kami sedang kaji lagi terutama menghitung dampak terhadap PLN, perihal pengurangan penerimaan, dampaknya nanti kalau ada sisi penambahan subsidi, jadi dihitung ulang,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10).
Dia mengatakan, PLN dapat menerima 100% kapasitas PLTS atap yang dipasang oleh masyarakat atau industri. Hal tersebut, menurut dia, dapat membuat PLN mengalami kelebihan pasokan listrik.
Meski masih digodok, Dadan memastikan proses revisi Permen ESDM PLTS Atap tersebut tidak akan memakan waktu yang cukup lama. Hal itu karena mekanisme aturan mainnya sudah disepakati oleh stakeholder terkait.
“Tidak akan lama, tinggal memastikan angka perhitungannya saja,” ujarnya.