RI Akan Operasikan Pembangkit Nuklir, Batan Bakal Dibentuk Lagi
1. Badan pelaksana tenaga nuklir (BATAN).
2. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
3. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN)
Selain tiga lembaga tersebut, terdapat satu lembaga lagi yang disyaratkan IAEA untuk pembangun PLTN pertama , yakni nuclear energy power implementasi org (NEPIO). Mulyanto menuturkan, pemerintah segera membentuk NEPIO dan akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan.
“Bapeten sudah ada. NEPIO ini yang baru dibentuk dan diketuai Menteri Luhut,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, tengah menyusun pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam pembaruan PP KEN, pembangkit nuklir akan setara dengan energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya, bukan sebagai pilihan terakhir.
"Nuklir yang di dalam PP eksisting itu merupakan pilihan terakhir. Namun di dalam pembaruan KEN ini nuklir setara dengan energi baru dan terbarukan lainnya, tidak lagi ada kata-kata menjadi pilihan yang terakhir," kata Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, Rabu (17/1).
Kebijakan Energi Nasional disusun agar pembangunan energi dapat terlaksana dengan baik terpadu dengan sektor lainnya dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional, regional dan global. Tujuan utama KEN sendiri adalah untuk menciptakan keamanan pasokan energi nasional secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien.