Pembahasan RUU EBET Molor Lagi karena Pemilu, Kapan Disahkan?

Rena Laila Wuri
2 Februari 2024, 16:32
Alat berat di area Power House proyek PLTA Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/4).
Arief Kamaludin|KATADATA
Alat berat di area Power House proyek PLTA Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/4).

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, pada Pasal 24/39 DIM RUU EBET dijelaskan badan usaha yang mengusahakan energi baru dan energi terbarukan diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Produk dan potensi yang dimaksud meliputi tenaga kerja Indonesia dan teknologi dalam negeri. 

Selain itu, TKDN mencakup bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait energi baru dan energi terbarukan.

Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah juga telah memberikan syarat ketat kepada badan usaha untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi jika ingin berinvestasi di sektor energi baru dan energi terbarukan di Indonesia.

Hal ini bertujuan demi meningkatkan pengembangan sumber daya manusia lokal. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...