Mengenal NEPIO, Organisasi Energi Nuklir yang Dipimpin Luhut
2. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
3. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN).
Mulyanto mengatakan, BATAN perlu dibentuk kembali setelah saat ini dilebur ke dalam BRIN. Hal itu bertujuan untuk menunjang persiapan teknis pembangunan PLTN.
“Sekarang saat yang tepat bagi pemerintah mengembalikan fungsi BATAN,” kata Mulyanto.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan PLTN akan dikomersialkan pada 2032 mendatang. Pengoperasian PLTN diketahui masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang sedang digodok Dewan Energi Nasional (DEN).
Di draf RPP KEN kapasitas PLTN yang beroperasi di 2032 sebesar 200 megawatt (MW). Nantinya, Kapasitasnya (PLTN) akan ditingkatkan hingga 9 gigawatt (GW) pada 2060 oleh pemerintah.
Dalam pembaruan PP KEN DEN menyebut pembangkit nuklir akan setara dengan energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya, bukan sebagai pilihan terakhir.