Pembahasan Pajak Karbon di DPR Jadi Awal Perubahan Pembiayaan Iklim
Sebelumnya, staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin mengatakan, masih ada kendala dan tantangan dalam pengaturan implementasi perdagangan karbon tersebut, salah satunya pandemi Covid-19. Meski demikian kebijakan ini diperlukan demi meminimalisir distorsi ekonomi pasca pandemi virus corona. Oleh sebab itu, pemerintah mencari waktu yang tepat dalam menerapkan langkah pengaturan nilai karbon.
"Semua kebijakan perlu timing yang tepat, terutama Indonesia masih fokus pemulihan pandemi. Tapi kita tidak bisa melupakan tujuan jangka panjang," katanya.
Selain itu, tantangan lainnya ialah perlunya penentuan desain dan mekanisme perdagangan karbon dan pengenaan pajak karbon yang sinergis dan kompatibel dengan struktur ekonomi Indonesia. Hal ini untuk memastikan perdagangan karbon yang adil dan terjangkau.
Kendati banyak yang menilai positif, banyak pengusaha yang meminta pemerintah menimbang dengan hati-hati rencana untuk menarik pajak karbon di Indonesia. Alasannya, penarikan pajak yang menambah beban pengusaha akan berpengaruh pada daya saing pelaku usaha di dalam negeri.
Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) membuat jajak pendapat dan analisis mengenai rencana implementasi pajak karbon ini. President IBCSD Shinta W. Kamdani menyebutkan kebanyakan pelaku usaha keberatan dengan penerapan pajak karbon.
"Dari analisis yang kami buat, bila ini dijalankan apa pengaruhnya bagi daya saing dan kemampuan kompetisi sektor tersebut," ujar Shinta dalam diskusi Katadata SAFE 2021 dengan tema Collaboration for The Future Economy, Senin (23/8).