Reksa Dana Syariah dan Cara Belinya, Cocok untuk Investor Pemula

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
7 Juni 2022, 07:15
Reksa Dana Syariah dan Cara Belinya, Cocok untuk Investor Pemula
123RF.com/Thananit Suntiviriyanon
Ilustrasi

Salah satu akad dalam reksa dana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair. Sistem reksa dana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak.

Misalnya, jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad. Dalam sistem reksa dana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.

4. Metode pengelolaan

Pengelolaan reksa dana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen. Sementara itu, pengelolaan reksa dana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.

5. Pengawasan

Pengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksa dana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.

Apabila DPS menemukan bahwa reksa dana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi. Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksa dana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).

Karakteristik Reksa Dana Syariah

Berdasarkan definisinya, reksa dana syariah memiliki karakteristik utama:

1. Halal

Investasi di reksa dana syariah telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Reksa dana syariah dijamin halal sampai transaksi berakhir.

Apabila manajer investasi terpaksa melakukan transaksi non-syariah, akan ada proses cleansing. Cleansing adalah proses pembersihan dana investasi melalui kegiatan amal (charity). Pelaksanaan kegiatan ini wajib diketahui oleh manajer investasi dan pemilik modal, tanpa ada pembatasan informasi.

2. Terdaftar dalam Daftar Efek Syariah

Reksa dana syariah dijamin keamanan dan legalitasnya dua lembaga sekaligus, yaitu OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). OJK bertugas menjamin keamanan investasi dari fraud, sedangkan DPS bertugas menjamin kehalalan investasi.

3. Kesetaraan hak investor dengan manajer investasi

Reksa dana syariah menggunakan prinsip kolektivisme dalam pembagian untung/rugi. Saat untung, pemilik modal dan manajer investasi akan mendapat persentase keuntungan sesuai kerelaan satu sama lain.

Sama halnya saat terjadi kerugian, pemilik modal dan manajer investasi sama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Manajer investasi wajib berusaha mengelola instrumen investasi agar kembali untung, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya.

Cara Membeli Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah dapat dibeli di bank, Manajer Investasi, Perusahaan Efek penyedia Sistem Online Trading Syariah, dan marketplace yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek; mendapat izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...