Mengenal Istilah HJE dan HTP dalam Kebijakan Cukai Rokok
Pemerintah telah menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% sejak 1 Januari 2022. Kenaikan tarif cukai rokok berada pada rentang 2,5-14,4%.
CHT atau cukai rokok telah menjadi salah satu sumber pemasukan negara sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Pada saat itu, Staatsblad No.517 Tahun 1932 beserta perubahannya menjadi dasar hukum pemungutan CHT.
Setelah merdeka, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan CHT sembari terus melakukan penyesuaian kebijakan. Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007.
Kementerian Keuangan telah beberapa kali merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif CHT. Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 192/PMK.010/2021, serta PMK Nomor 193/PMK.010/2021.
Kedua aturan ini mengatur tentang kebijakan tarif CHT yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022. Selain mengatur kenaikan CHT per batang, dua PMK ini juga mengatur batasan harga jual eceran (HJE). Selain itu, PMK mengenai tarif CHT juga mengatur tentang harga transaksi pasar (HTP).
Nah, apa sebenarnya HTP dan HJT dalam kebijakan cukai rokok ini? Simak ulasan singkat berikut ini.
Definisi HJE dan HJT
Berdasarkan PMK No.192/PMK.010/2021, dan PMK No.193/PMK.010/2021, HJE merupakan harga yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
Berdasarkan PMK No.192/PMK.010/2021, tarif CHT ditetapkan untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif CHT tersebut, didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram.
Adapun, batasan HJE per batang atau gram yang dimaksud dalam aturan tersebut, adalah rentang HJE per batang atau gram. Rentang harga ini, ditetapkan atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir, yang ditetapkan menteri keuangan.
Selain HJE, topik mengenai CHT juga lekat dengan HTP, yang merupakan besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
Berdasarkan PMK No.192/PMK.010/2021 pelaku usaha dapat menetapkan HTP lebih rendah ketimbang HJE. Namun, ini bisa dilakukan sepanjang tidak lebih rendah dari 85% HJE.
Terkait dengan HTP, petugas Direktorat Bea dan Cukai akan melakukan pemantauan HTP di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan tertentu. Pemantauan HTP ini dilakukan dengan membandingkan HTP dengan HJE yang tercantum dalam pita CHT.
Pemantauan ini dilaksanakan untuk memastikan agar HTP tidak melampaui batasan HJE per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari HJE yang tercantum dalam pita CHT.
Mengutip laman resmi DJBC, pemantauan HTP salah satunya dimaksudkan untuk menciptakan persaingan industri rokok yang sehat. Sebab, pemantauan HTP dapat memastikan harga rokok yang diperjualbelikan tidak melampaui batasan HJE atau HJE dalam pita cukai.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi penjual eceran rokok secara acak, menghimpun informasi dan data harga penjualannya, sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal.