Tax Allowance, Definisi dan Sejarah Pengaturannya di Indonesia

Image title
13 Juli 2022, 12:26
investasi, tax allowance
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020". Sri Mulyani menyampaikan kebijakan pemerintah tentang insentif fiskal untuk mendorong investasi yang beberapa di antaranya fasilitas pajak penghasilan seperti tax holiday dan tax allowance, fasilitas PPN seperti pengurangan PPN, fasilitas bea cukai seperti pembebasan bea masuk impor untuk barang modal KITE, dan fasilitas khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Berdasarkan Pasal 31A UU PPh, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan.

Pengaturan tax allowance kemudian diubah pada tahun 2000. Hal ini dilakukan, untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan fasilitas perpajakan ini. Saat itu, ketentuan tax allowance mengalami perubahan ketika UU PPh diubah ketiga kalinya melalui UU Nomor 17 Tahun 2000.

Berdasarkan Pasal 31A UU 17/2000, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu, dapat diberikan fasilias perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30%. Pengurangan penghasilan neto tersebut, dihitung dari jumlah penanaman modal yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Adapun, muatan terkait tax allowance dalam UU 17/2000 tidak mengalami perubahan ketika UU PPh kembali mengalami perubahan, dengan diterbitkannya UU Nomor 36 tahun 2008. Materi muatan tax allowance juga tidak mengalami perubahan ketika pemerintah menyelaraskan aturan perpajakan, melalui penerbitan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Berdasarkan UU 17/2000, pemerintah mengeluarkan aturan teknis terkait pelaksanaan pemberian tax allowance. Aturan teknis tersebut, hadir dalam wujud Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Aturan teknis tax allowance, ini selanjutnya mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang dimaksud, tertuang dalam PP Nomor 62 tahun 2008, PP Nomor 52 tahun 2011, PP Nomor 18 tahun 2015, PP Nomor 9 tahun 2016, dan terakhir PP Nomor 78 tahun 2019. Saat ini, aturan teknis tax allowance yang masih berlaku dan menjadi rujukan adalah PP 78/2019.

Kemunculan PP 78/2019 bertujuan memberikan kepastian hukum, untuk memperbaiki iklim usaha Indonesia, agar lebih kondusif bagi kegiatan investasi pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu. Dalam hal ini, tax allowance diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama.

Merujuk lampiran PP 78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu, yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.

Selain PP 78/2019, aturan teknis mengenai tax allowance yang berlaku saat ini, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11/PMK.010/2020, yang merupakan aturan turunan pelaksanaan PP 78/2019.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...