Mencermati Perbedaan Karakteristik PPN dan PPnBM

Image title
29 Agustus 2022, 16:05
PPN, PPnBM, pajak
123rf.com
Ilustrasi, pajak.

Meski diatur dalam satu produk perundang-undangan yang sama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan dua jenis pajak yang berbeda.

Jika dilihat dari pengertiannya, bisa disimpulkan jika PPN dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda.  PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai, yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaannya dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.

Meski demikian, perbedaan antara dua jenis pajak ini lebih dari sekadar pengertiannya saja. Secara perinci, perbedaan antara PPN dan PPnBM dapat terlihat jelas dari karakteristik dua jenis pajak ini.

Perbedaan Karakteristik PPN dan PPnBM

Selain dilihat dari pengertiannya, perbedaannya antara PPN dan PPnBM juga dapat dilihat dari karakteristik antara keduanya. Berikut ini, merupakan ulasan mengenai karakteristik antara PPN dan PPnBM, dilansir dari online-pajak.com.

1. Karakteristik PPN

PPN memiliki tujuh karakteristik, antara lain:

  • Pajak Tidak Langsung.

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung. Artinya, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yakni pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Selain itu, tanggung jawab penyetoran pajakn tidak berada di pihak yang memikul beban pajak.

  • Sifat Pungutan Objektif

PPN merupakan pajak yang sifat pemungutannya objektif. Kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh objek pajak, sehingga kondisi subjek pajak tidak diperhitungkan sama sekali.

Kondisi seseorang sebagai subjek pajak, terlepas dari gender, status sosial ataupun daya beli semuanya sama di mata PPN sehingga dikenakan besaran pungutan yang sama.

  • Multi Stage Tax

PPN memiliki karakteristik multi stage tax, di mana pungutannya dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi. Setiap barang yang menjadi objek PPN, mulai dari pabrikan ke pedagang besar hingga ke pengecer atau ritel, semuanya dikenakan PPN.

  • Dihitung dengan Metode Indirect Substraction

PPN dihitung dengan menggunakan metode indirect substraction, di mana pajak yang dipungut PKP penjual tidak langsung disetorkan ke kas negara.

PPN yang harus dibayarkan ke kas negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar kepada PKP lain, yang dinamakan pajak masukan dengan PPN yang dipungut dari pembeli, yang disebut sebagai pajak keluaran.

  • Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri.

PPN hanya dikenakan pada konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu, komoditas impor juga dikenai PPN dengan besaran sama dengan komoditas lokal.

  • Netral

PPN memiliki sifat netral, yang dibentuk oleh dua faktor, yakni dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa. Lalu, menganut prinsip tempat tujuan dalam pemungutannya.

  • Tidak Menimbulkan Pajak Berganda

Pemungutan PPN menghindarkan wajib pajak dari terkena pajak berganda. Sebab, pemungutan PPN hanya dipungut atas nilai tambah saja.

2. Karakteristik PPnBM

Pungutan pajak jenis PPnBM memiliki empat karakteristik, antara lain:

  • Merupakan Pungutan Tambahan

PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah disamping PPN. Ini dimaksudkan agar konsumen yang membeli barang mewah, yang merupakan konsumen dengan daya beli tinggi, memikul beban tambahan lebih tinggi dibanding konsumen berdaya beli rendah.

Sebab, jika tidak dibebankan pungutan tambahan, maka tidak ada asas keadilan. Karena, konsumen yang daya belinya tinggi membayar persentase pajak yang sama dengan konsumen dengan daya beli rendah.

  • Hanya Dikenakan Sekali

PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah, yang dilakukan pabrikan yang menghasilan BKP yang tergolong mewah.

  • Tidak dapat dikreditkan

PPnBM tidak dapat dikreditkan, karena sasaran pemungutannya adalah konsumen. Karena menyasar konsumen, maka tujuan memberi beban pajak tambahan tidak akan tercapai apabila PPnBM dapat dikreditkan, karena PPnBM yang dibayar akan masuk kembali ke kas perusahaan pedagang besar.

Oleh sebab itu, PPnBM akan dibebankan sebagai biaya oleh PKP yang menyerahkan BKP pada mata rantai distribusi yang kedua. Hal ini membuat PPnBM  menjadi unsur harga jual yang diminta dari pembeli, yaitu PKP pada jalur berikutnya atau konsumen yang secara langsung membeli dari pedagang besar.

  • Dapat Direstitusi

Jika diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali. Meski PPnBM tidak dapat dikreditkan, tetapi apabila BKP yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diajukan permintaan restitusi.

Mengacu pada masing-masing karakteristiknya, secara garis besar terdapat tiga poin perbedaan PPN dan PPnBM. Pertama, dari jenis pungutannya, di mana dalam PPM jenis yang dipungut adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sementara, PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan selain PPN kepada barang yang sifatnya mewah.

Kedua, dari pengenaannya. PPN dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi, mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat pedagang pengecer. Sementara, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat impor atau saat penyerahan BKP di dalam negeri oleh pabrikan yang menghasilkannya.

Ketiga, terkait pengkreditannya. PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM lainnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...