Mengenal Incoterms, Definisi, Tujuan, dan Jenis-jenisnya

Image title
1 September 2022, 07:00
perdagangan internasional, incoterms
Unsplash/John Simmons
Ilustrasi, kegiatan perdagangan internasional

2. Free on Board (FOB)

FOB merupakan istilah incoterms yang digunakan untuk pengiriman barang via laut. FOB berarti penjual bertanggung jawab untuk mengantarkan barang hingga pelabuhan sesuai dengan kontrak yang berlaku. Penjual juga bertanggung jawab dalam proses ekspor sesuai dengan negaranya.

3. Free Carrier (FCA)

FCA merupakan incoterms yang banyak digunakan untuk segala jenis transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara maupun transportasi multimoda. Penyerahan dengan FCA dilakukan di tempat pengangkutan.

Pada saat penyerahan terjadi peralihan risiko dari penjual kepada pembeli. Pembiayaan pengiriman dan risiko barang ditanggung oleh pembeli.

4. Carrier Insurance Paid to (CIP)

Dalam istilah CIP, penjual wajib membayar asuransi kargo dari risiko kerusakan dan kehilangan barang saat diantar. CIP juga mewajibkan pembeli untuk melakukan export clearance.

5. Carrier Insurance Freight (CIF)

Dalam CIF, penjual wajib bekerjasama dan membayar asuransi. Asuransi yang digunakan, juga harus menjangkau area risiko, dan durasi perjalanan seperti yang disebutkan dalam kontrak penjualan, serta menyediakan polis atau sertifikat asuransi bersamaan dengan dokumen lain yg diserahkan.

6. Cost Freight (CFR)

CFR merupakan ketentuan yang digunakan untuk pengiriman melalui jalur laut. Penyerahan barang dengan CFR dilakukan di atas kapal, namun biaya angkut sebelumnya sudah dibayar penjual sampai pelabuhan tujuan.

7. Carriage Paid to (CPT)

CPT merupakan istilah incoterms yang digunakan untuk segala jenis model transportasi. CPT merupakan risiko kehilangan ditanggung oleh penjual hingga barang sampai ke carrier.

8. Delivered at Place (DAP)

DAP merupakan ketentuan yang berfokus pada tanggung jawab penjual untuk mengatur proses pengantaran barang hingga tempat yang telah disepakati. Setelah selesai proses import clearance, penjual wajib mengantar barang hingga tempat yang telah ditentukan sebelumnya.

9. Delivered at Place Unloaded (DPU)

DPU merupakan ketentuan baru yang tercantum dalam Incoterms 2020. Ketentuan ini menggantikan ketentuan delivered at terminal (DAT).

Dalam DPU, penjual menanggung biaya dan risiko yang timbul di tempat asal, pengepakan, pemuatan, izin ekspor, pengangkutan, pembongkaran di tempat tujuan dan pengiriman di tempat yang disepakati. Selain itu, pembeli bertanggung jawab atas prosedur izin impor.

Incoterm DPU ini meningkatkan pilihan pengiriman. Sebab, DAT hanya menyatakan bahwa pengiriman harus dilakukan di terminal. Sementara, dengan DPU pengiriman dapat dilakukan di tempat yang disepakati selain terminal.

10. Delivery Duty Place (DDP)

Incoterms DDP fokus pada tanggung jawab penjual, mulai dari import clearance, pembayaran biaya masuk, hingga pajak. DDP dapat digunakan pada segala jenis moda transportasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...