Memahami Aturan Usaha Perkebunan dan Asas Penyelenggaraannya

Annisa Fianni Sisma
3 Oktober 2022, 07:30
perkebunan
PEXEL
Ilustrasi, perkebunan kelapa sawit.

Artinya, Negara memberikan ruang bagi para Pelaku Usaha untuk mendirikan Usaha Perkebunan dan untuk mengembangkan dirinya.

2. Asas Kemandirian

Asas ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri.

3. Asas Kebermanfaatan

Asas ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Perkebunan dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

4. Asas Keberlanjutan

Asas ini berarti penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan memanfaatkan sumber daya alam, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan memperhatikan fungsi sosial budaya.

5. Asas Keterpaduan

Asas ini bermaksud bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus dilakukan dengan memadukan aspek sarana dan prasarana produksi Perkebunan, pembiayaan, budi daya Perkebunan, serta pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan.

6. Asas Kebersamaan

Asas ini mengatakan penyelenggaraan Perkebunan menerapkan kemitraan secara terbuka sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antar Pelaku Usaha Perkebunan.

7. Asas Keterbukaan

Asas Keterbukaan adalah penyelenggaraan Perkebunan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat.

8. Asas Efisiensi-Berkeadilan

Asas ini artinya penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan peluang serta kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya.

9. Asas Kearifan Lokal

Asas ini menentukan bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus mempertimbangkan
karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.

10. Asas Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

Asas ini berkaitan dengan lingkungan hidup. Maksud dari asas ini yakni adalah penyelenggaraan Perkebunan harus menggunakan sarana, prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup, baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi.

Demikian penjelasan singkat terkait pengertian dan pengaturan tentang usaha perkebunan dan asas penyelenggaraannya, berdasarkan UU 39/2014. Beberapa ketentuan dalam UU tersebut, telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Meski demikian, esensi terhadap penyelenggaraan usaha perkebunan tetap tidak berubah, yakni terkait tujuan dan asas penyelenggaraan usaha perkebunan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...