Memahami Aturan Usaha Perkebunan dan Asas Penyelenggaraannya
Artinya, Negara memberikan ruang bagi para Pelaku Usaha untuk mendirikan Usaha Perkebunan dan untuk mengembangkan dirinya.
2. Asas Kemandirian
Asas ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri.
3. Asas Kebermanfaatan
Asas ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Perkebunan dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
4. Asas Keberlanjutan
Asas ini berarti penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan memanfaatkan sumber daya alam, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan memperhatikan fungsi sosial budaya.
5. Asas Keterpaduan
Asas ini bermaksud bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus dilakukan dengan memadukan aspek sarana dan prasarana produksi Perkebunan, pembiayaan, budi daya Perkebunan, serta pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan.
6. Asas Kebersamaan
Asas ini mengatakan penyelenggaraan Perkebunan menerapkan kemitraan secara terbuka sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antar Pelaku Usaha Perkebunan.
7. Asas Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah penyelenggaraan Perkebunan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat.
8. Asas Efisiensi-Berkeadilan
Asas ini artinya penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan peluang serta kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya.
9. Asas Kearifan Lokal
Asas ini menentukan bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus mempertimbangkan
karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
10. Asas Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Asas ini berkaitan dengan lingkungan hidup. Maksud dari asas ini yakni adalah penyelenggaraan Perkebunan harus menggunakan sarana, prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup, baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi.
Demikian penjelasan singkat terkait pengertian dan pengaturan tentang usaha perkebunan dan asas penyelenggaraannya, berdasarkan UU 39/2014. Beberapa ketentuan dalam UU tersebut, telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Meski demikian, esensi terhadap penyelenggaraan usaha perkebunan tetap tidak berubah, yakni terkait tujuan dan asas penyelenggaraan usaha perkebunan.