Badan Usaha, Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Perusahaan

Anggi Mardiana
18 Oktober 2022, 15:30
badan usaha adalah, badan usaha
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU
Pengunjung melihat produk UMKM saat Gebyar Kelompok Usaha Perempuan Mandiri (KURMA) di Alun alun Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

3. Menurut M. Echols

Badan usaha adalah sebuah usaha yang bentuknya badan usaha dengan orientasi mendapatkan keuntungan yang besar dari kegiatan yang dilakukan di dalamnya. M. Echols menekankan badan usaha memiliki orientasi pada keuntungan.

Jenis-jenis Badan Usaha

Secara umum bentuk badan usaha adalah terbagi menjadi 3 yaitu perorangan, badan usaha non badan hukum dan badan usaha berbadan hukum. Untuk lebih jelasnya, berikut ini bentuk-bentuk badan usaha, dikutip dari slideshare.net/Anindya Nadhira, sebagai berikut:

1. Badan Usaha Perseorangan atau Individu

Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh satu orang sehingga tidak memerlukan KUHD. Pengelola perusahaan memiliki semua keuntungan secara penuh, sekaligus menanggung semua risiko yang ditimbulkan. Selain itu, Badan usaha perseorangan dibedakan jadi dua kelompok.

  • Usaha Perseorangan Berizin

Usaha perseorangan berizin memiliki izin operasional dari departemen teknis, Misalnya perusahaan yang bergerak dalam bisang perdagangan maka memiliki izin Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

  • Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Izin

Usaha perdagangan yang tidak memiliki izin meliputi usaha perseorangan, contohnya pedagang kaki lima, toko barang kelontong dan lainnya.

2. Badan Usaha Non-Badan Hukum

Badan usaha non badan hukum adalah harta perusahaan yang bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Jika perusahaan mengalami pailit maka harta pengurus atau anggotanya bisa ikut tersita. Badan usaha non badan hukum contohnya sebagai berikut:

  • Firma (Perusahaan Persekutuan)

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, bisa menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama. Di dalam Firma, semua anggota bertanggung jawab baik sendiri maupun bersama terhadap utang perusahaan.

  • CV (Persekutuan Komanditer)

CV merupakan perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya untuk dijadikan sebagai modal dengan jumlah yang tidak perlu sama dengan anggota lainnya sebagai tanda keikutsertaan.

3. Badan Usaha Berbadan Hukum

Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri di samping manusia. Harta kekayaan para anggotanya terpisah dari perusahaan sehingga jika terjadi pailit hanya perusahaannya saja yang bisa disita. Contoh badan usaha berbadan hukum di antaranya Perjan, Perum, Persero, BUMD, PT, Koperasi dan Yayasan.

Badan usaha adalah usaha yang dilakukan untuk mendapat keuntungan dari kegiatan yang dilakukan didalamnya. Di mana ruang lingkupnya lebih besar dari perusahaan karena bisa terdiri dari beberapa perusahaan yang sifatnya resmi atau formal.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...