Waran Adalah Produk Investasi Turunan Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya

Anggi Mardiana
27 Oktober 2022, 17:49
waran adalah, waran
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi, logo Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Harga penebusan yang ditetapkan oleh perusahaan
  • Waktu atau tanggal penebusan
  • Harga induk saham saat ini

Sehingga rumus untuk menghitung harga wajar ialah harga induk dikurangi dengan harga eksekusi, berikut rumusnya:

Harga Wajar Waran = Harga Induk Waran Terstruktur – Harga Eksekusi

Sama halnya dengan saham biasa, waran juga bisa diperjualbelikan dan memberikan keuntungan capital gain. Misalnya jika ada emiten mengeluarkan waran dengan ketentuan:

  • Harga tebus: Rp 140
  • Tanggal ditebus: 2 tahun
  • Harga induk: Rp 155

Jika dihitung menggunakan rumus maka harga wajarnya sebagai berikut:

Harga wajar = Rp 155 – Rp 140 = Rp 15 per lembar

Risiko Memiliki Waran yang Perlu Dipertimbangkan

Meski waran bisa diperjualbelikan kembali dan mendapatkan keuntungan, perlu Anda ketahui berikut beberapa risiko memiliki waran yang perlu dipertimbangkan, di antaranya:

1. Harga Waran Lebih Tinggi dari Harga Jual

Harga waran tidak selalu lebih murah daripada harga jual. Kondisi ini bisa membuat Anda rugi karena saat pembelian harganya lebih tinggi daripada harga jual saat ditransaksikan di pasar sekunder. Anda perlu mengetahui prospek kinerja emiten di masa depan karena harga waran menyesuaikan pergerakan harga saham induk.

2. Tidak Memiliki Hak Suara dan Dividen

Pemilik saham waran tidak memiliki hak memperoleh dividen dan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini karena waran merupakan produk turunan saham sehingga bukan anggota perusahaan sebenarnya. Tetapi soal kebijakan yang ditetapkan perusahaan Anda akan ikut terdampak.

3. Harga Saham Bisa Jatuh di Bawah Harga Pelaksanaan

Ketika harga saham jatuh di bawah harga pelaksanaan maka Anda akan mengalami kerugian dari pembelian harga saham. Contohnya jika Anda melakukan pembelian waran dengan harga Rp 200 per lembar dan harga pelaksanaannya Rp 4.000 per lembar. Namun ketika pelaksanaan harga saham turun jadi Rp 3.000 per lembar maka perlu dipertimbangkan kerugiannya.

Dapat disimpulkan waran adalah produk turunan dari saham namun pemegangnya tidak memiliki hak dividen dan suara. Hanya saja bisa membeli harga saham induk lebih murah dan bisa diperjualbelikan kembali.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...