Mengenal Apa Itu TPPO, Aktivitas yang Bakal Ditindak Tegas Mahfud MD

Intan Nirmala Sari
4 April 2023, 10:26
Sejumlah tersangka dihadirkan oleh polisi saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan orang (TPPO) yang
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Sejumlah tersangka dihadirkan oleh polisi saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan orang (TPPO) yang menyekap 19 korbannya (15 perempuan dewasa dan empat anak-anak) di salah satu ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mempekerjakan mereka sebagai PSK.

Para korban umumnya sulit keluar dari jerat TPPO karena banyak faktor. Salah satunya rasa enggan untuk melapor. Dalam sejumlah kasus, rasa malu, merasa aib, merasa tidak nyaman, menjadi dikhawatirkan, menjadi heboh di lingkungannya, menjadi penyebab korban enggan melapor.

Pelaku TPPO biasanya memilih kelompok rentan sebagai korban, khususnya wanita dan anak yang berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, penting untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar TPPO dapat dihindari.

Adapun beberapa upaya yang bisa dilakukan, diantaranya dengan kedekatan hubungan di dalam keluarga, jika menghadapi masalah agar dapat menceritakan kepada orang terdekat, bukan ke media sosial ataupun orang yang baru dikenal. Selain itu, melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak dalam penggunaan sosial media dan relasi sosialnya, kedekatan hubungan emosional terhadap anggota keluarga (perempuan dan anak), serta menyediakan rasa nyaman dalam keluarga.

Para pelaku TPPO kebanyakan merupakan kelompok yang terorganisir, serta menggunakan jaringan yang tidak mengenal batas wilayah, ataupun mempedulikan nilai moral. Faktor belum adanya standarisasi monitoring dan sistem komunikasi dan koordinasi, menjadi celah persoalan dalam upaya pemberantasan TPPO.

Upaya Pencegahan TPPO

Melansir laman Kementerian Komunikasi dan Informasi, TPPO dianggap sebagai sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan serius. Apalagi, sebagian besar korban TPPO adalah perempuan dan anak.

Untuk itu, dalam penanganan TPPO, seluruh pihak terkait perlu bertindak tegas dan melakukan upaya-upaya sistematis, yang sekiranya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi.  Adapun beberapa upaya telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pencegahan TPPO berupa:

  1. Pemanfaatan surveillances dan pemberantasan situs-situs pada ranah digital yang menawarkan lowongan kerja palsu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  2. Pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara yang memiliki kapasitas besar dan dapat digunakan oleh setiap Kementerian/Lembaga.
  3. Sosialisasi dan advokasi melalui seluruh penjuru kanal, khususnya memaksimalkan penggunaan Government Public Relations (GPR) secara aktif.
  4. Koordinasi dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya TPPO, salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Untuk memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku, maka pemerintah menyiapkan beleid pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN 
PP TPPO).

Melansir laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), tujuan penyusunan RPerpres RAN TPPO adalah untuk meningkatkan kordinasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan korban, serta penindakan terhadap pelaku TPPO.

Kehadiran RPerpres RAN PP TPPO juga bertujuan menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu.

Pada tahun 2000, Majelis Umum PBB mengadopsi Protokol Palermo untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya perempuan dan anak-anak. Protokol ini berfokus pada pendekatan beragam untuk mengatasi masalah TPPO, seperti pencegahan perdagangan orang, perlindungan korban perdagangan orang, dan penuntutan terhadap pelaku perdagangan orang. 

Panduan tersebut juga menambahkan unsur kerja sama, agar menyesuaikan dengan konteks Indonesia. Itu karena, semakin luasnya jejaring kerja sama, maka akan semakin lengkap data TPPO yang bisa dikumpulkan, dan semakin kuat upaya pemberantasan TPPO.

Dampak TPPO

Beragam dampak bisa ditimbulkan dari munculnya aksi TPPO, mulai dari dampak fisik pada korban, psikologis, hingga dampak sosial dan emosional. Tak hanya korban, dampak tersebut juga bisa merambat ke keluarga korban hingga lingkungan.

Adapun dampak yang ditimbulkan seperti terkucilkan, depresi (gangguan jiwa berat), bila mengalami penyiksaan akan terjadi cacat fisik, putus asa dan hilang harapan, terganggunya fungsi reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan, bila dilacurkan akan beresiko terinfeksi HIV-AIDS, kematian bagi si korban, adanya rasa malu yang dialami oleh keluarga korban, merasa adanya pandangan negatif oleh masyarakat sekitar, dan dampak lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...