Financial Planner, Pengertian, dan Bedanya dengan Manajer Investasi

Image title
5 Mei 2023, 13:41
financial planner
Freepik
Ilustrasi, perencanaan keuangan.

3. Membuat Perencanaan Keuangan

Tanggung jawab utama seorang financial planner, adalah membuat perencanaan keuangan. Perencanaan ini sebelumnya telah melalui proses analisis karakteristik dan tujuan keuangan klien, serta evaluasi kondisi keuangan klien. Bisa dikatakan, financial planner menjembatani posisi keuangan klien saat ini dengan tujuan finansial yang ingin dicapainya.

4. Menyampaikan Rencana

Usai membuat perencanaan keuangan, seorang financial planner akan menyampaikan rencana tersebut kepada klien. Tahap ini tidak dilakukan secara satu arah, melainkan dua arah, di mana financial planner akan menanyakan pendapat dan kesediaan klien.

Jika klien merasa rencana yang disusun financial planner tersebut kurang sesuai dengan harapannya, maka perencana keuangan dapat mengubah rencana berdasarkan feedback tersebut.

Ilustrasi, perencanaan keuangan.
Ilustrasi, perencanaan keuangan. (Freepik)

Perbedaan Financial Planner dan Manajer Investasi

Seorang financial planner memang bertugas merencanakan keuangan klien nya, terkait dengan produk-produk keuangan yang cocok serta langkah diversifikasinya. Namun, ia tidak diperbolehkan untuk mengelola dana klien. Karena, untuk ranah pengelolaan dana ini ada profesi yang lebih mumpuni, yakni manajer investasi atau fund manager.

Seorang manajer investasi bertugas mengelola dana milik investor yang dipercayakan padanya, dengan menempatkannya di berbagai instrumen sesuai keinginan dan kesepakatan dengan investor tersebut.

Hubungan antara financial planner dan fund manager ini adalah hubungan tidak langsung. Sebab, keinginan investor terkait dana yang akan dikelola telah sebelumnya melalui konsultasi dengan financial planner. Ini dengan catatan investor sebelumnya sudah menggunakan jasa perencana keuangan.

Dalam menjalankan tugasnya, manajer investasi bekerja dalam sebuah tim, seperti research analyst, yang bertugas memberikan data yang mematangkan analisis fund manager.

Di Indonesia, profesi manajer investasi memiliki landasan hukum berupa Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi.

POJK tersebut menyebutkan manajer investasi didefinisikan sebagai pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 2 POJK No. 24/POJK.04/2014, manajer Investasi wajib mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Fungsi investasi dan riset.
  • Fungsi perdagangan.
  • Fungsi penyelesaian transaksi efek.
  • Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal.
  • Fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah.
  • Fungsi teknologi informasi.
  • Fungsi akuntansi dan keuangan Fungsi pengembangan sumber daya manusia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...