APBN Adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Ini Penjelasannya

Ghina Aulia
12 September 2023, 17:02
APBN adalah
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparannya dalam rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

Keseimbangan Primer = (Pendapatan – (Belanja Total – Belanja Bunga))

Fungsi keseimbangan primer yaitu sebagai bahan analisis keberhasilan fiskal. Apabila hasilnya kurang dari atau sama dengan nol (0), maka bunga utang dibayar dari pembiayaan. Sementara jika keseimbangan primer lebih dari 0, sebagian bunga utang dapat dibayar dari bukan pembiayaan.

3. Surplus (Defisit) Anggaran

Surplus merupakan selisih antara pendapatan dan belanja negara. Ketika hasilnya positif, keadaan tersebut dinamakan surplus. Demikian jika negatif, maka defisit anggaran.

Masih merangkum dari Kemenkeu Learning Center, keadaan surplus akan mewajibkan pemerintah pusat untuk mengajukan rencana penggunaannya kepada DPR RI. Selain itu juga bisa digunakan untuk satu tahun ke depan.

Apabila defisit, pemerintah segera menetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutupnya. Ada pun batas maksimal dari defisit anggaran yaitu tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

4. Pendapatan Negara

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 13 menyebutkan bahwa pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih. Termasuk di dalamnya penerimaan perpajakan dari dalam luar negeri.

Selain itu, juga ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang datang dari berbagai sumber. Diantaranya yaitu pendapatan dari sumber daya alam, kekayaan negara yang dipisahkan, pendapatan BLU, dan PNBP lainnya.

Kemudian penerimaan hibah yang juga tergolong ke dalam pendapatan negara. Hibah bisa berasal dari dalam dan luar negeri.

5. Pembiayaan

Pembiayaan adalah jumlah yang harus dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Termasuk pada tahun anggaran yang sama atau pun berikutnya.

Patut diketahui bahwa penerimaan pembiayaan merupakan konsekuensi dari anggaran defisit. Kebalikannya, pengeluaran pembiayaan adalah hasil dari anggaran surplus.

Proses Penyusunan APBN

Berikut proses penyusunan APBN menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 11 dan 12:

Pasal 11

1. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
2. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
3. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
4. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

Pasal 12

1. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
2. Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
3. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
4. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikian pembahasan lengkap mengenai APBN. Termasuk pengertian, struktur, dan proses penyusunan. Dapat disimpulkan bahwa APBN adalah daftar alokasi belanja negara yang mencakup rencana kerja pemerintah dalam periode satu tahun.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...