Tindak Pidana Perpajakan, Pengertian, dan Unsur Pembentuknya

Image title
14 November 2023, 11:05
Tindak Pidana Perpajakan
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, suasana sidang dalam pengadilan pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa pelanggaran yang membuat pelakunya dijatuhkan sanksi pidana. Tindak pidana perpajakan ini, telah diatur dalam Undang-undang (UU) di bidang perpajakan.

Mengutip ddtc.co.id, di Indonesia, tindak pidana sebenarnya merupakan penerjemahan dari strafbaar feit dalam Wetboek van Strafrecht alias Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda. Wetboek van Strafrecht ini, kemudian diadopsi Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara umum, aturan hukum terkait tindak pidana diatur dalam KUHP. Namun, khusus untuk tindak pidana di bidang perpajakan, berlaku ketentuan lex specialis derogat legi generalis, di mana ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Oleh karena itu, ketentuan mengenai tindak pidana pajak diatur khusus dalam UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP. Secara spesifik, diatur dalam Bab VIII UU KUP.

Selain itu, ketentuan pidana di bidang perpajakan juga diatur dalam hukum pajak material. Ketentuan itu termuat dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Meterai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pengertian Tindak Pidana Perpajakan

Seperti telah disebutkan, ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam UU KUP, serta hukum pajak material. Namun, dalam beberapa aturan tersebut tidak secara tegas menyebutkan mengenai definisi tindak pidana perpajakan.

Definisi mengenai tindak pidana perpajakan, justru tertera dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lebih tepatnya, pada bagian penjelasan Pasal 33 ayat (3).

Penjelasan atas Pasal 33 ayat (3) UU Penanaman Modal, berbunyi "Yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan".

Selain itu, definisi mengenai tindak pidana perpajakan juga termaktub dalam aturan teknis perpajakan. Secara spesifik, pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 242/PMK.03/2014.

Aturan tersebut berbunyi "Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan yang meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, dan Pasal 43 Undang-Undang KUP, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang PBB, Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Bea Meterai, dan Pasal 41A Undang-Undang PPSP".

Unsur Pembentuk Tindak Pidana Perpajakan

Mengutip pajak.go.id, setidaknya empat unsur dalam tindak pidana perpajakan. Keempat unsur tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Unsur Subjek

Unsur subjek, adalah pelaku suatu tindak pidana yang dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP disebutkan dengan "setiap orang".

Ini kemudian ditegaskan dalam Pasal 43 UU KUP dengan menyebutkan termasuk wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...