Pajak Langsung, Pengertian, Unsur Pembentuk, dan Jenis-jenisnya

Image title
17 November 2023, 06:15
pajak langsung, pajak
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Salah satu jenis pajak yang dilaporkan melalui SPT pajak adalah PPh Pasal 21, yang merupakan pajak langsung.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, jenis-jenis pajak dibedakan menjadi tiga, yakni berdasarkan sifatnya, cara pemungutan, dan lembaga yang melakukan pemungutannya. Salah satu jenis pajak yang wajib diketahui, adalah pajak langsung.

Ini karena mayoritas wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha kerap bersinggungan langsung dengan jenis pajak ini. Terhadap jenis pajak ini, wajib pajak menanggungnya sendiri, dan tidak dapat mengalihkan kewajibannya.

Nah, apa pengertian pajak langsung, unsur pembentuk, serta jenis pajak apa saja yang masuk dalam kategori ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

PELAPORAN SPT PAJAK
Pajak langsung (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)

Pengertian Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pungutan yang menjadi beban wajib pajak dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Karenannya, kewajiban untuk membayar pajaknya menyatu dengan wajib pajak.

Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Misalnya, seorang anak yang sudah mendapat status wajib pajak, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orang tua.

Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak yang dipungut secara berkala. Jenis pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu.

Unsur-unsur Pembentuk Pajak Langsung

Pajak langsung dibentuk oleh beberapa unsur yang melibatkan subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan dan administrasi perpajakan. Unsur-unsur pembentuk pajak langsung, antara lain sebagai berikut:

1. Subjek Pajak

Subjek pajak adalah individu, badan usaha, atau entitas lain yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Subjek pajak dapat berupa warga negara, penduduk tetap, atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi atau memiliki kekayaan tertentu yang menjadi objek pajak.

2. Objek Pajak

Objek pajak adalah sesuatu yang menjadi dasar pengenaan pajak. Untuk pajak langsung, objek pajak dapat berupa pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu seperti penjualan aset. Misalnya, pajak penghasilan mengenakan pajak pada pendapatan yang diterima oleh individu atau badan usaha.

3. Tarif Pajak

Tarif pajak adalah persentase atau jumlah tetap yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh subjek pajak. Tarif pajak langsung dapat berbeda-beda untuk berbagai jenis pajak dan tingkat pendapatan atau kekayaan.

4. Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah atau nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak langsung. Misalnya, pada pajak penghasilan, dasar pengenaan pajak dapat berupa total penghasilan individu atau badan usaha dalam suatu periode tertentu.

5. Periode Pajak

Periode pajak adalah rentang waktu di mana subjek pajak diukur untuk menentukan kewajiban pajaknya. Periode ini dapat berupa satu tahun pajak, satu periode akuntansi, atau periode lainnya tergantung pada jenis pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku.

6. Prosedur Pelaksanaan dan Administrasi

Unsur ini mencakup aturan dan prosedur yang mengatur bagaimana pajak dihitung, dilaporkan, dan dibayarkan. Ini mencakup ketentuan-ketentuan terkait pelaporan pajak, tenggat waktu pembayaran, serta sanksi atau insentif pajak langsung yang mungkin diberikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...