Mengenal 4 Jenis Persekutuan Perdata

Annisa Fianni Sisma
4 Desember 2023, 11:54
Jenis Persekutuan Perdata
Pexels
Jenis Persekutuan Perdata

Dari sudut pandang kegiatan usahanya, persekutuan perdata khusus cenderung memiliki fokus usaha yang ditentukan secara khusus. Terkadang hanya berkaitan dengan produk atau jasa tertentu atau penggunaan barang-barang spesifik.

3. Persekutuan Firma

Jenis persekutuan perdata yang ketiga yakni Firma. Firma merupakan bentuk badan usaha yang lebih terstruktur dibandingkan dengan persekutuan perdata. Persekutuan firma telah menetapkan dirinya dengan kegiatan yang lebih jelas dan biasanya terfokus pada satu disiplin khusus. Dalam sub bab ini, akan dijelaskan mengenai definisi, proses pendirian, pembagian laba, dan pembubaran atau berakhirnya firma.

Kata "persekutuan firma" berasal dari bahasa Belanda "venootschap onder firma," yang secara harfiah dapat diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalah jenis persekutuan yang mengelola perusahaan atas nama bersama, di mana setiap sekutu atau firmant yang tidak dikecualikan satu sama lain dapat mengikat firma dengan pihak ketiga, dan mereka semua bertanggung jawab secara bersama atas seluruh hutang firma.

Firma harus menjalankan aktivitasnya sebagaimana mestinya dalam kegiatan perusahaan. Sebagai contoh, Pasal 6 KUHD menetapkan bahwa setiap orang yang menjalankan perusahaan harus melakukan pembukuan. Kegiatan lainnya mencakup pendaftaran perusahaan, pembayaran pajak, dan hal-hal lain yang terkait. Dalam menjalankan perusahaan, firma juga harus dikelola dengan mematuhi unsur-unsur perusahaan, yaitu transparan, berkelanjutan, dan bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis Persekutuan Perdata
Jenis Persekutuan Perdata (Pexels) 

Nama Firma yang dibubarkan dapat digunakan kembali jika memenuhi unsur sebagai berikut:

  • Persetujuan dari mantan sekutu yang nama mereka digunakan diperlukan.
  • Jika mantan sekutu yang namanya digunakan telah meninggal, maka persetujuan ahli warisnya harus diperoleh.
  • Penggunaan dan persetujuan tersebut harus dijelaskan dalam akta notaris.
  • Para sekutu firma harus mendaftarkan penggunaan nama tersebut.

4. Persekutuan Komanditair (CV)

Jenis persekutuan perdata berikutnya adalah CV. CV merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mengelola suatu usaha. Sebagian sekutunya (sekutu komanditer) menyumbangkan modal, sementara sebagian lainnya (sekutu aktif) menjalankan perusahaan.

Ciri-ciri CV adalah terselenggaranya usaha, didirikan oleh beberapa orang atau sekutu. Selain itu, ada sekutu yang menjalankan usaha atau sekutu aktif, ada pula sekutu yang hanya memberikan modal atau sekutu pasif. Sekutu yang menjalankan usaha berlaku tanggung jawab satu untuk seluruhnya atau tanggung renteng.

Demikian penjelasan mengenai 4 jenis persekutuan perdata.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...