Memahami Pengertian, Tujuan, dan Asas Perlindungan Konsumen

Annisa Fianni Sisma
12 Januari 2024, 14:41
Perlindungan Konsumen
Pexels
Perlindungan Konsumen

2. Asas Keadilan

Asas perlindungan konsumen yang berikutnya adalah asas keadilan. Asas keadilan bertujuan untuk memastikan partisipasi maksimal seluruh warga negara dan memberikan peluang kepada konsumen serta pelaku usaha untuk memperoleh hak-hak mereka dan menjalankan kewajiban dengan cara yang adil.

Prinsip ini menginginkan bahwa melalui regulasi dan penegakan hukum dalam perlindungan konsumen, konsumen dan pelaku usaha dapat diperlakukan secara adil dengan memperoleh hak-hak mereka dan melaksanakan kewajiban mereka dengan proporsional. Oleh karena itu, undang-undang ini mengatur serangkaian hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha.

3. Asas Keseimbangan

Asas keseimbangan bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah, baik secara materiil maupun spiritual. Prinsip ini menginginkan agar konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemerintah mendapatkan manfaat yang seimbang melalui regulasi dan penegakan hukum perlindungan konsumen.

Kepentingan dari konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemerintah harus diatur dan diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada pihak yang diberikan perlindungan yang lebih besar dari kepentingannya dibandingkan dengan pihak lainnya.

Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen (Pexels)

4. Asas Keamanan dan Keselamatan

Asas perlindungan konsumen yang keempat adalah asas keamanan dan keselamatan. Asas keamanan dan keselamatan konsumen bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang mereka konsumsi atau gunakan.

Prinsip ini mengharapkan adanya perlindungan hukum yang memastikan bahwa konsumen akan mendapatkan manfaat dari produk yang digunakan. Tak hanya itu, wajib pula bahwa produk tersebut tidak akan membahayakan keamanan, kesejahteraan, atau harta benda konsumen.

Oleh karena itu, undang-undang ini menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari oleh produsen-pelaku usaha dalam proses produksi dan distribusi produknya.

5. Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum bertujuan agar baik pelaku usaha maupun konsumen taat pada hukum dan mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen, serta negara menjamin adanya kepastian hukum.

Hal ini berarti bahwa undang-undang ini menginginkan agar aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban yang terdapat dalam undang-undang ini dapat diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, sehingga setiap pihak dapat memperoleh perlakuan yang adil. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab dan menjamin penerapan undang-undang ini sesuai dengan isinya.

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan asas perlindungan konsumen.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...