Memahami Prosedur dan Eksekusi Arbitrase
Meskipun demikian, suatu permintaan untuk melaksanakan putusan arbitrase dapat ditolak oleh pengadilan yang memiliki kewenangan jika ada alasan yang membenarkan penolakan tersebut. Apabila terjadi penolakan, pihak yang terkait memiliki opsi untuk mengajukan kasasi.
Sebaliknya, terhadap keputusan ketua Pengadilan Negeri yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase, tidak ada opsi hukum yang tersedia. Beberapa alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan, khususnya ketua pengadilan, untuk menolak eksekusi putusan arbitrase meliputi:
1. Jika arbiter memutuskan melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya.
2. Jika putusan arbitrase tidak sesuai dengan norma-norma moral atau etika.
3. Jika putusan arbitrase tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ketertiban masyarakat umum.
4. Jika keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sengketa terkait dengan kegiatan perdagangan.
- Sengketa terkait dengan hak yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang bersengketa menurut hukum.
- Sengketa terkait dengan hal-hal yang dapat diselesaikan melalui perdamaian menurut hukum.
Demikian penjelasan mengenai prosedur arbitrase dan eksekusi putusannya.