PPh Pasal 29, Pengertian, Tarif, dan Batas Waktu Pelaporannya

Image title
31 Januari 2024, 00:58
PPh
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.
Ilustrasi, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) membantu wajib pajak yang akan melaporkan SPT.
Button AI Summarize

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan atau PPh yang berlaku. Salah satu di antaranya, adalah PPh Pasal 29, yang pada dasarnya pembayaran pajak yang sebelumnya kurang bayar.

Jenis PPh ini penting untuk diketahui, karena jika ada kekurangan bayar maka wajib pajak harus melunasinya sebelum surat pemberitahuan atau SPT disampaikan.

Ulasan berikut ini, akan membahas mengenai pengertian PPh Pasal 29, subjek pajak penghasilan ini, dan besaran tarif, serta batas waktu pelaporannya.

Pengertian dan Subjek PPh Pasal 29

PELAPORAN SPT PAJAK
Ilustrasi, pelaporan SPT PPh (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)

PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada SPT Tahunan. Ini adalah sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit pajak penghasilan.

PPh ini merupakan sisa dari pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh. Ini berlaku untuk jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan Pasal 25.

Sederhananya, PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan serangkaian proses pelaporan SPT Tahunan PPh.

PPh Pasal 29 berkaitan erat dengan PPhPasal 25. Pasalnya, PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan terutang. Pajak penghasilan Pasal 25 digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang, yang hasilnya merupakan PPh Pasal 29 yang harus dilunasi.

Oleh karena pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dikatakan dilakukan oleh setiap wajib pajak, maka pelaporan SPT PPh yang menimbulkan kurang bayar sesuai ketentuan, maka subjek PPh Pasal 29, adalah wajib pajak orang pribadi, dan badan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...