Memahami Kode Utang dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun wajib pajak di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan pembayaran pajak kepada pemerintah. Pelaporan ini dilakukan melalui SPT Tahunan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, ada kalanya pelaporan SPT Tahunan harus melaporkan utang pajak, jika wajib pajak yang bersangkutan memiliki utang pajak.
Utang pajak ini, dapat berupa utang bank/lembaga keuangan, utang kartu kredit, utang afiliasi, utang administrasi perpajakan, atau utang-utang lainnya.
Sebagai informasi, utang pajak merupakan pajak yang wajib dibayarkan termasuk sanksi administrasi seperti bunga, denda, atau kenaikan yang tertera pada surat ketetapan pajak atau surat-surat sejenisnya yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Mengapa utang pajak bisa timbul, dan apa saja kode utang pajak yang ada dalam formulir SPT Tahunan Orang Pribadi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Penyebab Timbulnya Utang Pajak
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, utang pajak juga timbul karena adanya undang-undang (UU).
Secara umum, utang pajak adalah pajak yang harus dibayarkan, termasuk sanksi administrasi perpajakan yang tertera dalam surat ketetapan pajak atau surat lainnya yang dikeluarkan berdasarkan UU yang berlaku.
Utang pajak dapat dihapus jika wajib pajak membayarnya, mendapat kompensasi, melewati masa daluwarsa penagihan, dan mendapat pembebasan sanksi administrasi pajak. Selain itu, utang pajak dapat terhapus dengan mempertimbangkan kondisi keuangan wajib pajak itu sendiri.
Seperti telah disebutkan, keberadaan utang pajak ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi adalah Formulir 1770S, dengan menyertakan kode utang pajak.
Daftar Kode Utang Pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi
Daftar kode utang pajak terdiri dari empat kode, di mana masing-masing memiliki keterangan berbeda. Kode utang pajak wajib dimasukkan ketika wajib pajak orang pribadi mengisi formulir SPT Tahunan PPh.
Jika wajib pajak menggunakan aplikasi seperti e-SPT atau aplikasi e-Filing, maka pengisiannya mudah. Sebab, aplikasi e-SPT atau e-Filing telah menyediakan daftar kode utang pajak, beserta keterangan setiap kodenya.
Berikut ini daftar kode utang pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang perlu diketahui.
Kode Utang Pajak | Keterangan |
101 | Utang Bank / Lembaga keuangan bukan bank, seperti KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya. |
102 | Utang kartu kredit. |
103 | Utang afiliasi atau pinjam dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). |
109 | Utang lainnya yang tidak termasuk utang-utang yang dimaksud di atas. |