PPh Pasal 25, Pengertian, Tarif, dan Tata Cara Pelaporannya

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
27 Februari 2024, 16:42
PPh
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023).
Button AI Summarize

PPh Pasal 25 adalah salah satu jenis pajak yang dibayarkan secara angsuran oleh para wajib pajak. Dalam konteks ini, pembayaran dilakukan secara berkala untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar dalam satu tahun pajak.

PPh Pasal 25 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang bukan merupakan penerima penghasilan tetap atau penghasilan lain yang dipotong pajak pada sumbernya.

Dalam prakteknya, wajib pajak harus memastikan bahwa pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan kepatuhan pajak yang baik dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.

Pengertian PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah jenis pajak yang dibayar secara angsuran dengan tujuan untuk membantu meringankan beban pajak bagi wajib pajak, mengingat bahwa pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun dapat menjadi beban yang berat.

Pembayarannya harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPh Pasal 25 mengatur tentang cara wajib pajak mengangsur kewajiban pajaknya di muka, sehingga mereka tidak harus membayar seluruh jumlah pajak secara sekaligus saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT PPh. Kewajiban pembayaran angsuran ini timbul ketika wajib pajak memiliki utang pajak penghasilan yang belum dibayar sepenuhnya pada SPT PPh.

Dalam konteks pembayaran pajak, tidak semua wajib pajak mampu membayar pajak secara penuh dan seketika. Oleh karena itu, angsuran dan cicilan pajak dapat dilakukan dengan mengikuti mekanisme PPh Pasal 25.

Perbedaan utama PPh Pasal 25 dengan jenis pajak penghasilan lainnya, adalah bahwa jenis pajak ini memiliki kategori dan cara penghitungan yang khusus.

PPh Pasal 25 dapat dibayarkan secara angsuran setiap bulan dalam satu tahun, dengan maksud untuk meringankan beban pajak bagi wajib pajak, mengingat bahwa pajak yang terutang harus dilunasi.

Tarif PPh Pasal 25

Sebenarnya, istilah "tarif" tidak diterapkan dalam PPh Pasal 25, sebab bukanlah penerapan pajak pada objek pajak tertentu, melainkan merupakan sebutan untuk angsuran pembayaran pajak penghasilan yang terutang.

Secara singkat, PPh Pasal 25 merupakan pembayaran angsuran dari total pajak penghasilan yang terutang, yang sebenarnya disebut sebagai PPh Pasal 29. Rumusnya, total PPh terutang (PPh Pasal 29) dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun (12 bulan), menghasilkan jumlah angsuran pembayaran pajak.

Jadi, untuk mengetahui besarnya PPh terutang yang perlu dibayarkan setiap bulan, dapat digunakan cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku, kemudian hasilnya dibagi 12 bulan.

Dengan demikian, akan diperoleh jumlah cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan setiap bulannya, yang juga dikenal sebagai pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Walaupun demikian, kadang-kadang pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan jumlah angsuran pembayaran pajak penghasilan yang terutang, yang dikenal sebagai insentif PPh 25.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...