Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis SPT Masa

Annisa Fianni Sisma
1 Februari 2024, 07:15
SPT Masa
Pexels
Ilustrasi, SPT Masa

1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 merujuk pada formulir pelaporan pajak penghasilan yang diterapkan untuk pendapatan dari modal, hadiah, penyerahan jasa, dan penghargaan yang tidak termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong. Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan dengan batas waktu pembayaran pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada tanggal 20. PPh 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri, sementara PPh 25 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.

2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 adalah formulir pelaporan pajak yang digunakan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan seperti gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 berlaku untuk individu subjek pajak dalam negeri, sementara PPh Pasal 26 berlaku untuk individu subjek pajak luar negeri.

Pembayaran PPh Pasal 21/26 harus dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 pada tanggal 20. Formulir SPT PPh 1721 digunakan untuk surat pemberitahuan Masa ini, dengan formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri.

3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

SPT ini merupakan kewajiban pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan pada sejumlah jenis penghasilan tertentu. Pemotongan pajak dalam hal ini bersifat final dan tidak dapat diakui sebagai kredit pajak penghasilan yang masih harus dibayarkan.

Surat Pemberitahuan Masa PPh untuk jenis ini diwujudkan dalam formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, dengan tenggat waktu pembayaran sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan harus disampaikan pada tanggal 20.

4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan formulir pelaporan yang digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu yang terlibat dalam kegiatan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor. Formulir SPT Masa PPh Pasal 22 digunakan untuk menyampaikan laporan Masa ini.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 adalah hari kerja terakhir pada minggu berikutnya. Sementara itu, batas waktu pembayaran PPh Pasal 22 adalah pada hari kerja berikutnya setelah pajak dipotong.

5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah formulir pelaporan untuk pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong dari wajib pajak. Wajib pajak itu adalah wajib pajak yang beroperasi dalam sektor industri tertentu sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Batas waktu pembayaran pajak ini jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, sementara batas waktu pelaporan adalah pada tanggal 20. Surat Pemberitahuan Masa ini diwujudkan dalam bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

6. SPT Masa Pajak Penghasilan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018

SPT Masa ini adalah kategori formulir pelaporan untuk pembayaran pajak penghasilan final yang diterapkan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). SPT Masa Pajak ini mengikuti tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final ini mengacu pada tarif 0,5% dan diwujudkan dalam bentuk Bukti Setoran Pajak.

7. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25

SPT ini merupakan formulir pelaporan angsuran pembayaran pajak penghasilan yang diterapkan pada wajib pajak perseorangan atau badan. SPT jenis ini menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bentuknya. Batas waktu pembayaran angsurannya jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, dengan pelaporan yang harus dilakukan pada tanggal 20.

 

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...