SPT Masa PPN, Pengertian, Formulir dan Lampiran yang Digunakan

Image title
2 Februari 2024, 03:36
SPT Masa
Freepik
Ilustrasi, pelaporan pajak.
Button AI Summarize

Dalam perpajakan Indonesia, pelaku usaha yang telah mendapatkan status pengusaha kena pajak atau PKP, wajib memungut, dan menyetorkan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM), serta melaporkannya. Sarana untuk melaporkan, adalah menggunakan SPT Masa PPN.

Sebagai informasi, SPT Masa adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Selain untuk pelaporan pembayaran PPN dan/atau PPnBM, jenis dokumen ini juga digunakan untuk melaporkan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan (PPh).

Berikut ini ulasan mengenai pengertian SPT Masa PPN, beserta cara pelaporannya melalui kanal online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengertian SPT Masa PPN

Ilustrasi, SPT Masa.
Ilustrasi, SPT Masa. (Freepik)

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, pengertian SPT Masa adalah 'Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu Masa Pajak'.

Mengacu pada ketentuan tersebut, SPT Masa PPN dapat diartikan sebagai formulir yang digunakan wajib pajak badan berstatus PKP untuk melaporkan penghitungan PPN atau PPnBM yang terutang.

Pelaporan pajak pertambahan nilai tersebut harus mengisi formulir SPT Masa PPN, yang berisi penghitungan jumlah pajak terutang dari PPN dan/atau PPnBM. Selain melaporkan pembayaran atau pelunasan PPN dan/atau PPnBM, dokumen ini juga dapat digunakan untuk melaporkan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut PPN.

SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap bulannya, meski tidak ada perubahan neraca, atau nilai rupiah pada masa pajak terkait tercatat nihil atau "0". Jatuh tempo pelaporannya, adalah pada hari terakhir, yakni tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.

Formulir dan Lampiran SPT Masa PPN

Formulir yang digunakan untuk pelaporan adalah formulir SPT Masa PPN 1111. Formulir ini yang terdiri dari satu form induk dan enam form lampiran.

Adapun, enam lampiran yang disertakan dalam form SPT Masa PPN 1111, adalah sebagai berikut:

1. Formulir SPT Masa PPN 1111 AB

Ini merupakan formulir yang memuat keterangan rekapitulasi penyerahan, perolehan dan penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

2. Formulir SPT Masa PPN 1111 A1

Ini merupakan formulir melaporkan pemberitahuan ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud, BKP tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP).

3. Formulir SPT Masa PPN 1111 A2

Ini merupakan formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak. Lampiran A2 digunakan untuk melaporkan faktur pajak selain yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, yang diterbitkan dan/atau nota retur/nota pembatalan yang diterima.

Formulir SPT Masa PPN 1111
Formulir SPT Masa PPN 1111 (Direktorat Jenderal Pajak)

4. Formulir SPT Masa PPN 1111 B1

Ini merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.

Lampiran B1 SPT Masa PPN, digunakan untuk melaporkan pemberitahuan impor barang atas impor BKP dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...