Ditjen Pajak Pastikan PPh 21 TER Tidak Ada Tambahan Pajak Baru

 Zahwa Madjid
27 Januari 2024, 03:46
PPh 21
Arief Kamaludin|KATADATA
Direktorat Jenderal Pajak
Button AI Summarize

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku pada 1 Januari 2024. Tujuan dari terbitnya aturan tersebut untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Namun terbitnya aturan ini mendapat keluhan dari netizen. Pengguna media sosial X menyoroti terkait besarnya potongan pajak pada akhir tahun, yaitu pada Desember jika penghitungan PPh 21 menggunakan TER.

"Hati-hati mulai gajian Januari merasa income after tax lebih besar. Itu karena ada aturan PP-58/2023, dan siap-siap Desember marah-marah karena tax-nya jadi lebih gede," kata akun X @catuaries, dikutip Katadata.co.id pada Jumat (26/1).

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memastikan bahwa PPh 21 TER bukan pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.

"Selama ini, sudah ada TER, cuma mungkin belum ter update saja, yang selama ini kita gunakan," kata Dwi.

Dia menjelaskan, bahwa aturan ini hanya memberikan gambaran yang lebih jelas untuk kemudahan para wajib pajak dalam melakukan penghitungan PPh 21. Dengan begitu, tidak ada tambahan beban pajak baru yang dikenakan kepada karyawan.

Skema Perhitungan PPh 21 TER

Secara umum, terdapat dua kategori skema penghitungan PPh 21 dengan TER yaitu tarif efektif bulanan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Kedua, tarif efektif harian yang diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap berdasarkan pada besaran penghasilan bruto harian.

Kemudian rumus penghitungan PPh Pasal 21 secara bulanan dari Januari-November menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Sementara pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali seperti sebelumnya.

Selain itu, faktor lain juga diperhatikan dalam perhitungan atas penghasilan bruto tahunan dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib, dan pendapatan tidak kena pajak.

Baru kemudian dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperoleh nilai penghasilan yang kena pajak setahun. Lalu dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh untuk mendapatkan nilai PPh terutang setahun. Kemudian dikurangi total PPh yang telah dipotong dari Januari-November untuk mengetahui nilai PPh 21 yang harus dipotong pada Desember.

Memotong Imbalan Natura

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, peraturan terbaru ini mewajibkan perusahaan memotong PPh Pasal 21 atas imbalan natura atau kenikmatan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...