PPATK, Lembaga yang Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300T di Kemenkeu

Dzulfiqar Fathur Rahman
14 Maret 2023, 16:42
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Plt Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK Danang Trihartanto (kiri) dan Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) memberikan keterangan pers terkait
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Plt Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK Danang Trihartanto (kiri) dan Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Sejarah PPATK

Pembentukan PPATK tak lepas dari peran Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF). Gugus tugas ini merupakan organisasi antarpemerintah yang dibentuk pada 1989 oleh negara G7 untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi atau pengembangan senjata pemusnah massal.

Pembentukan PPATK sejalan dengan rekomendasi FATF yang termaktub dalam FATF 40 Recommendations. Hingga saat ini, Indonesia masih berstatus sebagai pengamat dalam FATF. Namun, pemerintah Indonesia tengah bersiap-siap menuju keanggotaan penuh FATF yang bermarkas di Paris, Perancis, itu mulai Juni 2023.

Sejak 2013, ruang lingkup PPATK meluas ke ranah pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme sejalan dengan rekomendasi FATF mengenai pendanaan terorisme. Perluasan ruang lingkup itu dipayungi oleh Undang-Undang No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

PPATK menerapkan pendekatan menelusuri hasil kejahatan (atau follow the money) untuk mencegah dan memberantas TPPU. Pendekatan itu melibatkan berbagai pihak yang disebut sebagai rezim anti-pencucian uang. Pihak-pihak tersebut antara lain pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, dan lembaga penegak hukum.

Sejak berdiri, PPATK berkontribusi membongkar kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dalam nominal besar di Indonesia. Pada 2005, PPATK mengungkap dugaan TPPU yang dilakukan oleh 15 pejabat tinggi kepolisian. Lalu pada 2020, PPATK menganalisis dugaan TPPU yang dilakukan oleh pejabat yang terlibat dalam kasus PT Jiwasraya.

Sepanjang 2022, PPATK mengklaim telah menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis dari 1.722 laporan transaksi dengan nominal dugaan TPPU mencapai Rp183,88 triliun. Sementara itu, dari 27 juta lebih total laporan yang diterima PPATK, 24 juta di antaranya merupakan laporan mengenai transfer dana dari dan ke luar negeri.

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...