Sejarah Dokumen SIM Berawal di Era Hindia Belanda

Aditya Widya Putri
30 Juni 2023, 06:04
Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti ujian praktik lapangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta, Banda Aceh, Aceh, Jumat (4/11/2022). Polri menerbitkan aturan baru tentang pembuatan SIM dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat,
ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti ujian praktik lapangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta, Banda Aceh, Aceh, Jumat (4/11/2022). Polri menerbitkan aturan baru tentang pembuatan SIM dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yakni bagi mereka yang gagal mengikuti ujian praktik dapat mengulangi kembali pada hari yang sama.

Jika ditelisik SIM di negara ini pertama kali muncul di era Hindia Belanda pada tahun 1912. Saat itu SIM lebih dikenal dengan istilah “Rijbewijs” atau lazim disebut rebuwes. Rijbewijs merupakan bahasa Belanda yang berarti Surat Izin Mengemudi.

Rijbewijs awalnya hanya diberlakukan untuk kendaraan beroda empat dan cuma diberlakukan di dua wilayah, yakni Jawa dan Madura. Pada tahun 1925, SIM mulai diperkenalkan di seluruh wilayah Indonesia.

Bentuk SIM kala itu tak seperti sekarang, ringkas dan kecil. Rijbewijs berbentuk semacam dokumen, terdiri dari beberapa lembar kertas. Bagian depan dokumen Rijbewijs bertuliskan “Motorreglement” diikuti nomor keluar dokumen, misal “SPAATBLAD 1917 No.73 RIJBEWIJS”.

Kemudian pada bagian informasi, hampir seperi SIM masa kini, berisi nama pemilik Rijbewijs , tempat dan tanggal lahir, domisili, serta tanda tangan. Di bagian bawah tertempel foto pemilik Rijbewijs yang dibubuhi stempel berlogo kerajaan Belanda.

Seiring perkembangan teknologi dan jenis kendaraan bermotor, SIM yang awalnya hanya untuk kendaraan beroda empat, mulai diperluas jenisnya. Kini menurut Pasal 211 (2) PP 44 tahun 1993, pembagian SIM di Indonesia dibagi menjadi 5 jenis:

Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I1
untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Golongan C
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;

Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...