PSBB Jakarta Diperpanjang, DPRD Minta Anies Tegas Terapkan Aturan

Image title
23 April 2020, 11:07
PSBB, Jakarta, Anies Baswedan, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). DPRD DKI Jakarta meminta Anies tegas dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kasus Covid-19 di ibu kota masih tinggi.

DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum efektif mencegah penyebaran Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tegas menerapkan aturan tersebut.

Apalagi Anies telah memperpanjang PSBB di Jakarta yang berlaku mulai 24 April-22 Mei 2020. Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, penerapan PSBB tahap pertama masih jauh dari harapan. Pasalnya, kasus positif virus corona di ibu kota masih tinggi.

"PSBB tahap pertama kurang efektif karena di lapangan tidak seindah yang kita bayangkan, perlu ada ketegasan dalam penegakan Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Gembong kepada Katadata.co.id, Rabu (22/4).

Gembong menilai banyaknya aktivitas masyarakat di luar rumah akibat belum adanya kesadaran bersama untuk memutus rantai penularan Covid-19. Berbagai pihak, termasuk penegak hukum, harus terus menerus  mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

"Jadi yang perlu digenjot yakni kesadaran kolektif bahwa ini musuh bersama dan pengentasannya harus bersama-sama," kata dia.

(Baca: BNPB Prediksi PSBB Masih Berlangsung hingga Juni 2020)

Adapun PSBB DKI Jakarta pertama kali berlaku selama 14 hari mulai 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Keputusan tersebut berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Dalam surat keputusan itu, PSBB dapat diperpanjang bila terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...